Menteri Nyaleg Tak Perlu Mundur, Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Mei 2023 20:00 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. "Enggak usah mundur," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5). Namun dia memastikan, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg di Pilpres 2024 mendatang. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan para menteri tidak menggunakan fasilitas dengan dalam pencalegannya. "Yang pasti ada pengawasan dari Bawaslu untuk mengawasi menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Bagja. Bagja mencontohkan, jika menteri sedang menjalankan program dari kementerian, Bawaslu dalam hal ini akan memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan Pileg atau Pemilu. "Yang perlu dilihat adalah penggunaan program-program kementerian tersebut terhadap dirinya apakah digunakan untuk kepentingan Pemilu (atau) untuk kepentingan pencalegannya," kata Bagja. Jika program tersebut diketahui untuk kepentingan pencalegannya,kata Bagja, Bawaslu akan memberikan sanksi, sebab telah melanggar aturan. "Kalau tidak digunakan maka tidak melanggar, kalau digunakan ya melanggar," tandas Bagja.           #Menteri Nyaleg Tak Perlu Mundur #Bawaslu Ingatkan untuk Tidak Gunakan Fasilitas Negara