Soroti Korupsi Pengelolaan Emas, DPR: Negara Harus Hadir Kalau Tidak Mau Dianggap Tebang Pilih

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Mei 2023 22:14 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR Santoso mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pengelolaan emas yang disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia. Sebab, menurut legislator Partai Demokrat ini kasus yang muncul sejak 2021 itu tidak boleh dipetieskan. "Kasus importasi emas yang merugikan negara triliunan ini tidak boleh didiamkan. Negara harus hadir kalau tidak mau dianggap melakukan penegakan hukum yang tebang pilih jika kasus ini tidak dilanjutkan," ujar Santos, Selasa (23/5). Santoso sendiri menjadi salah satu pihak yang menyuarakan pengusutan kasus korupsi emas tersebut sejak 2021. Di mana saat itu, Komisi III tengah rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurutnya, kasus tersebut terendus pada pertengahan Juni 2021 saat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) disebut-sebut terlibat dalam skandal impor emas. Perusahaan pelat merah itu diduga menggelapkan produk emas setara Rp 47,1 triliun dengan cara menukar kode impornya. Tujuan penukaran tersebut untuk menghindari bea dan pajak penghasilan (PPh) impor. Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga ikut terlibat. "Sudah menjadi modus pelaku pidana yang terkait dengan nilai ekonomi untuk mengamankan kejahatannya. Berkolaborasi dengan aparat penegak hukum agar kasusnya tidak berlanjut pada proses peradilan," ujar Santoso. Karena itu, Kejagung harus mengusut tuntas kasus tersebut. Apalagi, kasus impor emas itu juga bersinggungan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Jika penyampaian Menkopolhukam tentang transaksi importasi emas tidak dilanjuti oleh aparat penegak hukum, maka dipastikan negara telah lumpuh melawan pemilik modal, oligarki," ujarnya.