Bawaslu-KPAI Teken MoU, Cegah Terlibatan Anak-anak di Kegiatan Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Mei 2023 11:41 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kerjasama untuk mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan Pemilu. "Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sambutannya pada MoU Bawaslu dan KPAI di Jakarta, Selasa (23/5/2023). Bagja mengingatkan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan Pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Pasal 16, dan Pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih pada kegiatan Pemilu. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," ujarnya. Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu akan melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan Pemilu. (ABP)           #Bawaslu-KPAI Teken MoU #Cegah Terlibatan Anak-anak di Kegiatan Pemilu