Bawaslu Awasi Sumber Dana Parpol untuk Pemilu 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Mei 2023 14:40 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga independen bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya seluruh proses tahapan Pemilu serentak 2024. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan terhadap aliran dana yang diterima partai politik untuk kepentingan di 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan, Kamis (25/5), menanggapi isu adanya hasil penjualan narkoba yang mengalir untuk kepentingan Pemilu 2024. "Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantau sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan calon," kata Puadi. Dia mengatakan, Bawaslu dapat melakukan pemantauan terhadap indikasi mencurigakan terkait dengan dana yang nantinya akan digunakan partai politik untuk kepentingan kontestasi. "Mereka dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," tandas Puadi. (ABP) #Bawaslu Awasi Sumber Dana Parpol #Dana dari Penjualan Narkoba untuk Pemilu