Soal Pernyataan Denny Indrayana, NasDem: Pandangan di Ruang Publik Jadi Penyangga Antara Negara dan Rakyat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Juni 2023 08:40 WIB
Jakarta, MI - Partai NasDem menyatakan pernyataan yang disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana terkait gugatan sistem pileg di MK harusnya bisa menjadi diskursus di ruang publik. Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, menyampaikan, pernyataan Denny Indrayana itu menjadi sebuah penyangga antara pemerintah dengan masyarakat. "Padahal pandangan dalam ruang publik merupakan penyangga antara negara dan masyarakat, untuk melindungi dari keputusan sewenang-wenang," ucap Atang melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/6). Dia mengatakan, apabila ada pejabat negara yang memberikan komentar di luar persidangan terhadap kasus yang sedang menunggu putusan. Perbuatan itu termasuk mempengaruhi proses peradilan yang tidak memihak dilakukan di luar persidangan. "Bukankah ini dapat mempengaruhi peradilan karena jabatannya," kata Atang. Kata Atang, ada kekhawatiran publik atas putusan MK tentang sistem pemilu. Apalagi hakim MK selalu beropini dalam persidangan, yang seharusnya hakim MK hanya berpendapat pada saat RPH. Public juga khawatir meskipun Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 mengisyaratkan urusan pemilu termasuk sistem pemilu adalah urusan pembuat undang undang, dengan kata lain open legal policy perumus undang undang. Ditambah lagi, ujar Atang, bahwa MK pernah menguatkan sebelumnya terhadap sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 10 tahun 2008 melalui putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008. (ABP)         #Pernyataan Denny Indrayana #Sistem Proporsional Tertutup