Kritikan Pedas PDIP Soal Dana Pendidikan Rp 245 Triliun 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 01:56 WIB
Jakarta, MI - PDI Perjuangan memberikan kritikan pedas terhadap pemerintah terkait dengan dana pendidikan Rp 245 triliun. Anggaran itu untuk peningkatan sumber daya manusia dan berdaya saing, mendapatkan alokasi terbesar dibandingkan prioritas nasional lainnya. Anggota Banggar Fraksi PDIP My Esti Wijayanti menyatakan anggaran pendidikan yang dialokasikan kepada Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Agama masih jomplang dari tahun ke tahun. Di mana anggaran pendidikan di bawah Kemendikbud selain mendapatkan alokasi dari APBN juga mendapat alokasi dari APBD. Sementara fungsi pendidikan di bawah Kemenag hanya bersumber dari APBN, yang juga alokasinya tak sebanding dengan nilai yang dialokasikan kepada Kemendikbud. "Anggaran pendidikan di bawah Kemendikbud dari SD hingga SMP juga mendapat kewenangan di Kabupaten-Kota, SMA-SMK juga ada di provinsi. Selain APBN juga dapat anggaran dari APBD," jelas Esti kepada wartawan, Selasa (13/7). "Bahwa terkait alokasi pendidikan di bawah Kemenag mohon dapat alokasi yang memadai. Kalau Kemendikbud, baik kabupaten dan kota ambil bagian, tapi Kemenag tidak," sambungnya. Ketidakseimbangan anggaran juga terletak dari ketersediaan beasiswa di bawah Kemendikbud dan di bawah Kemenag. Esti menyebut, bahwa untuk beasiswa pendidikan Kemendikbud mendapat alokasi 14 juta beasiswa, sementara di Kemenag hanya 183.000, yang seharusnya bisaa mencapai 2 juta. "Coba bandingkan beasiswa di bawah Kemenag dan Kemendikbud. Sehingga tidak realistis kalau menuntut kesetaraan pendidikan dan kualitas yang sama, antara Kemenag dan Kemendikbud," jelasnya. Sementara itu, Ketua Banggar yang juga merupakan Ketua DPP PDIP Said Abdullah turut mengamini pernyataan Esti tersebut. "Kalau fungsi pendidikan seharusnya tak boleh ada perbedaan seperti itu, kemendikbud dari provinsi dan APBD tingkat II. Di saat yang sama Kemenag di tingkat kabupaten/kota gak dapat apa-apa, ini jadi diskriminatif, padahal pendekatan fungsi pendidikan," jelas Said. Untuk diketahui, sesuai UU No.2 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1), dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20% dari APBN. Adapun alokasi prioritas nasional lainnya di dalam RKP 2024 terakhir kepemimpinan Jokowi yakni untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan mendapat alokasi Rp 44,2 triliun, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan sebesar Rp 44,9 triliun. Kemudian prioritas nasional untuk revolusi mental dan pembangunan kebudayaan sebesar Rp 62, triliun, membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan publik sebesar Rp 8,9 triliun, dan memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik sebesar Rp 79,1 triliun. (LA)