Gara-gara Gugatan Sistem Pemilu Bikin Bacaleg Ogah Penuhi Dokumen Pendaftaran

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 Juni 2023 21:56 WIB
Jakarta, MI - Gugatan terhadap sistem pemilu pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, dinilai menjadi salah satu akibat banyaknya dokumen persyaratan dari bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal tersebut diungkapkan Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, Senin (26/6). "Karena memang ada unsur soal putusan (gugatan sistem pemilu). Mereka (bacaleg) memenuhinya belum secara penuh, karena msh menunggu putusan MK," jelasnya. Dia mengatakan, sebelum MK memutuskan pada gugatan sistem pemilu, membuat para bacaleg khawatir. Sebab, jika MK mengamini sistem tertutup, maka dokumen pendaftaran bacaleg akan ditarik kembali dari KPU. "Karena orang-orang ini, kalau tertutup mundur. Enggak serius daftar," ujarnya. Keputusan MK yang tidak mengabulkan gugatan sistem pemilu itu, dapat menjadi spirit bagi para bacaleg untuk memperbaiki dokumen persyaratannya. "Mungkin sekarang proses itu akan dilakukan, perbaiki ulang, semangat kembali," tandasnya. (ABP)   #Gara-gara Gugatan Sistem Pemilu Bikin Bacaleg Ogah Penuhi Dokumen Pendaftaran