Soal Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK: Susah Diprediksi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Agustus 2023 21:00 WIB
Jakarta, MI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari MK terkait uji materill batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia mengungkapkan bahwa terkait dengan gugat tersebut, masih banyak pihak yang mengajukan diri sebagai ahli maupun saksi. "Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," kata Anwar di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jumat (18/8). Dia pun tidak dapat memastikan lamanya proses sidang gugatan tersebut hingga di putus oleh MK. "Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," jelas Anwar. "Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi," kata Anwar menambahkan. Dia mengungkapkan, sidang lanjutan gugatan batas usia capres-cawapres dilaksanakan pada 22 Agustus 2024. Dia mengatakan, setiap persidangan ada pembahasan yang lebih terperinci. "Nanti ikuti saja sidangnya," pungkas Anwar. (ABP)     #Ketua MK