DPR Pesimis Sahkan RUU Perampasan Aset

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Agustus 2023 13:21 WIB
Jakarta, MI - Ditetapkannya anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh PT Sendawar Jaya dalam kasus skandal Jiwasraya, semakin menambah daftar panjang pejabat negara yang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Maka sudah seharusnya DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar membuat efek jera dan meminimalkan penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh para penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat paling bawah. "Namun kalau kembali mengingat pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, bahwa nasib RUU Perampasan Aset tergantung pada restu dari para ketua umum partai politik (Ketum Parpol) yang memiliki kursi di parlemen, akan membuat pesimis untuk segera disahkan," ujar pengamat politik Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Selasa (22/8). Kebanyakan Ketum parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini kebanyakan sedang menjabat dalam pemerintahan sehingga mereka juga berkepentingan untuk tidak segera disahkannya RUU Perampasan Aset. "Semua anggota DPR tidak memiliki keleluasaan dalam bersikap terhadap UU, apalagi terkait dengan UU yang menyangkut dengan kepentingan para pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," kuncinya. (Wan) #RUU Perampasan Aset

Topik:

DPR Ruu perampasan aset