DPR Larang TikTok Berjualan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 September 2023 13:26 WIB
Jakarta, MI - DPR RI menyoroti kegiatan pejualan online di platform media sosial TikTok. Sebab, TikTok sebagai media sosial tidak diperbolehkan untuk melakukan perdagangan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengatakan bahwa TikTok sebagi platform media sosial memiliki data penggunanya. "Seperti TikTok mereka seharusnya tidak boleh berjualan langsung karena mereka adalah vendor medsos yang bisa menguasai data pengguna medsos," kata Sarmuji kepada wartawan, Sabtu (23/9). Dikhawatirkan data para pengguna itu digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok. Sehingga, nantinya masyarakat akan dirugikan dengan tindak tersebut. "Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha, baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail," jelas Sarmuji. Oleh karena itu, dia juga mendorong pemerintahan agar membuat regulasi khusus mengenai penjualan online di platform media sosial. "Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital," lanjutnya. Sebelumnya, Jokowi tengah menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) saat ini dalam tahap finalisisasi di Kementerian Perdagangan. "Ini baru disiapkan. Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023). Selain itu, Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan juga mengatakan terkait aturan penjualan di media sosial akan dituang di Permendag 50 tahun 2020. Dikatakan Zulhas, Permendah tersebut masih di tahap revisi dan belum final. "Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jum'at (22/9). (DI)     #DPR Larang TikTok Berjualan

Topik:

tiktok DPR RI