RUU KIA Molor, DPR Masih Bingung Soal Jumlah Cuti

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 September 2023 00:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok wacana perpanjangan cuti pasca melahirkan dalam pembahasaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, mengungkapkan poin penting yang menjadi kebuntuan RUU tersebut belum disahkan. Pasalnya, kata dia, pasal 6 dan 10 yang masih menjadi perdebatan. "Nah ini yang di panja ini masih menjadi perdebatan sehingga kita belum bisa memutuskan pasal 6 sampai pasal 10 di dalam rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak," ujar Diah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/9). Menurut Diah, seorang Ibu yang hendak melahirkan dan statusnya sebagai pekerja, di dalam Undang-Undang (UU) telah diamanatkan untuk mendapat hak cuti sebanyak 3 bulan, sedangkan ayah yang juga sebetulnya punya peran sebagai orang tua itu hanya dua hari. "Sementara kita mengedepankan cuti bagi ibu yang melahirkan," katanya. Oleh sebab itu, dia mendorong di pasal 6-10 agar seorang Ibu bisa mendapatkan cuti sebanyak 6 bulan, mengingat pentingnya peran seorang Ibu dalam mengurus anak, tatkala ketika anak tersebut baru dilahirkan. "Sementara ibu itu perannya sebagai orang tua, sebagai orang yang melahirkan kebutuhan cutinya itu 3 sampai 6 bulan, paling sedikit 3 bulan dan itu bisa berdasarkan kondisi-kondisianal, itu bisa sampai 6 bulan," jelasnya. Politikus PDI-P itu menambahkan bahwa, sudah ada beberapa perusahaan yang memberikan hak cuti, kepada Ibu yang melahirkan selama 6 bulan. Apabila, tutur dia, kondisinya belum memungkinkan untuk kembali bekerja, dan hal itu patut diapresiasi oleh pemerintah. "Ada yang memang 3 bulan mengikuti standar ketenagakerjaan tetapi juga ada yang sudah menjalankan 6 bulan. Nah Ini, menurut saya juga bisa diapresiasi oleh pemerintah ya, jadi perusahaan-perusahaan yang sensitif terhadap kebutuhan-kebutuhan ibu," bebernya. Kemudian Diah mengakui pembahasan RUU KIA ini akan molor, karena dalam waktu dekat DPR menghadapi masa reses. "Mungkin ini akan terpending masa reses, dan kita berharap juga masukan-masukan atau pendapat masyarakat tentunya," harapnya. “Sidang-sidang DPR, berlangsung sampai awal Oktober 2023, setelah itu masa reses, jadi pembahasan RUU KIA kembali dilanjutkan setelah reses berakhir,” imbuh Diah. (DI) #RUU KIA