Anies Singgung UU Kesehatan yang Disahkan DPR

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Oktober 2023 10:19 WIB
Jakarta, MI - Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, mengeluhkan pola penentuan kebijakan dan Undang-Undang (UU) oleh DPR RI dinilai terlalu tertutup dan terburu-buru, sehingga menambah masalah baru. Hal itu disampaikan Anies menanggapi Pengesahan Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang masih menyisakan polemik. UU tersebut dinilai sejumlah pihak hanya memberi keuntungan bagi pemilik modal. "Saat ini banyak sekali penyusunan regulasi yang cepat tapi minim keterbukaan. Sehingga, setelah diputuskan melahirkan perdebatan panjang," ujar Anies saat melakukan kunjungan di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (7/10). Karena itu, Anies meminta agar legislator lebih memperdalam saat menentukan penyusunan UU dengan lebih banyak melibatkan pendapat rakyat dan pakar. "Lebih baik diskusinya panjang dan ribet tapi ketika menjadi keputusan semua pihak cenderung lebih menerima. Ini yang kami lakukan dulu di Jakarta," tandas Anies. Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menggugat UU Nomor 17/2023. IDI dkk meminta UU Kesehatan yang baru itu dibatalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat formil pembentukan UU. "Menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian berkas gugatan yang dilansir website Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/10). "Dengan tidak adanya pertimbangan DPD RI yang disampaikan kepada DPR RI sesuai dengan amanat Pasal 22D ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945, maka pembahasan dan pembentukan UU Nomor 17 Tahun 2023 a quo cacat formil karena tidak sesuai dan bertentangan dengan UUD Negara RI tahun 1945 Pasal 22D ayat 2," demikian bunyi gugatan tersebut. (DI)     #Anies Singgung UU Kesehatan yang Disahkan DPR