MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 12:03 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun. Putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, Nomor perkara 29/PPU-XXI/2023 yang diajukan Dedek Prayudi yang juga merupakan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Disampaikan Ketua MK, Anwar Usman, permohonan pemohonan dalam gugatan uji materiil batas usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum. Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa berdasarkan norma Pasal 169 q UU 7/207 sepanjang tidak dimaknai berusia sekurang-kurangnya 35 tahun telah ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UU 1945. "Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata dia. Sebelumnya, PSI menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu menimbulkan ketidakadilan yang intolerable bagi para pemimpin yang memiliki potensial untuk memimpin negara, dengan merujuk pada Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Serta Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden adalah 35 (tiga puluh lima) tahun, sebelum akhirnya diubah oleh UU Pemilu. (ABP)     #MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun