Legal Standing Mahasiswa UNSA yang Gugat Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Lemah!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Oktober 2023 16:08 WIB
Jakarta, MI - Peneliti Utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, menilai, legal standing Pemohon pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahawasis Universitas Negeri Surakarta (UNSA) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat lemah. “Legal standing pemohon sangat lemah, namun dikabulkan oleh MK,” kata Hadar dalam keterangan tertulisnya kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/10). Mantan Anggota KPU RI periode 2012-2017 itu menuturkan, dalam permohonan Pemohon hanya mendalilkan bahwa dirinya mengagumi sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabumig Raka. “Pemohon yang merupakan mahasiswa, hanya menyandarkan kedudukan hukum pada keinginan pemohon menjadi presiden dan terinspirasi pada Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming,” jelas Hadar. “Keterangan legal standing Pemohon juga hanya dimuat dalam 3 halaman saja,” kata Hadar menambahkan. Selain itu, dalam gugatannya itu Pemohon tidak menjelaskan secara terperinci mengenai Pasal 169 huruf q pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu yang dinilai inkonstitusional. “Pemohon tidak menjelaskan kerugian konstitusional yang jelas,” terang Hadar. Anehnya, dalil yang disampaikan dalam permohonannya, Pemohon hanya menyatakan kekagumannya kepada sosok Gibran Rakabuming Raka. Pemohon juga menilai, aturan mengenai batas usia capres-cawapres sangat merugikan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, aturan itu hanya membatasi usia capres-cawapres yang bisa maju Pilpres harus berusia 40 tahun. “Tidak bisa menjadi capres-cawapres akibat keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu,” ujar Hadar. Menurutnya, melihat dari dalil yang disampaikan itu tidak memiliki hubungan langsung dengan Pemohon. Berbeda ketika yang mengajukan gugatan adalah Gibran Rakabuming Raka. “Bila permohonan ini diajukan oleh Gibran, kerugian konstitusionalnya jelas karena dialami secara langsung sebagai Pemohon,” tandas Hadar. (ABP)     #Legal Standing Mahasiswa UNSA