PKB Kepo ke PDIP soal Status Gibran Usai Jadi Cawapres Prabowo
Jakarta, MI - Wasekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengaku penasaran dengan sikap politik PDI-Perjuangan terkait status Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Peran DPR Kawal Tahapan Pemilu Usai Pendaftaran Capres” di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/10).
"Kita tunggu sikap politik dari teman-teman PDIP, ini sayang ya, nggak datang ya (Masinton Pasaribu sebagai pembicara)," katanya di awal acara diskusi.
Dia menduga, PDIP bukan hanya mendukung Ganjar-Mahfud sebagai pasangan capres-cawapres, tetapi juga kepada Prabowo-Gibran. Sebab, keduanya mengusung agenda keberlanjutan.
"Kalau sikap PDIP tetap begini saat kampanye. Artinya, dua-duanya mengusung agenda keberlanjutan," ujarnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKB itu juga merasa heran dengan PDIP. Karena, usai pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres, PDIP masih belum juga memutuskan status Wali Kota Surakarta itu.
"Tinggal kita tunggu reaksi dari teman-teman PDIP, setelah daftar KPU juga belum ada reaksi?," kata Huda.
Kemudian dia menilai, sikap PDIP yang tak kunjung tegas akan berpengaruh pada suasana menjelang Pilpres 2024 yang kurang dinamis.
"Menjadi penting menurut saya supaya kontestasi ini dinamis. Kalau teman-teman di PDIP begitu saja menyikapi ini sampai hari ini semacam ini, pilpres akan kita lalui dengan suasana kurang dinamis," pungkasnya. (DI)
Topik:
pkb pdip gibran-rakabuming-rakaBerita Sebelumnya
Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres Diumumkan Hari Ini
Berita Selanjutnya
Duet AMIN Ambil Ceruk Loyalis Prabowo yang Kontra Dengan Gibran
Berita Terkait
Charles Honoris: Lebih Dari 15 Rumah Sakit Tidak Beroperasi Sejak Bencana Sumatera
5 Desember 2025 22:51 WIB
Aksi Cepat Rico Alviano: Ratusan Paket Bantuan Disalurkan ke Korban Banjir Bandang
3 Desember 2025 17:26 WIB
MK Pangkas HGU IKN, Indrajaya Minta Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan
14 November 2025 08:00 WIB