Pimpinan Polri Miliki Tanggung Jawab Ingatkan Jajarannya untuk Tidak Terlibat Tindakan Politik

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 November 2023 14:55 WIB
Ilustrasi Polri. (Foto: Polri.go.id/MI)
Ilustrasi Polri. (Foto: Polri.go.id/MI)

Jakarta, MI - Jelang perhelatan Pemilu Serentak 2024, pimpinan Polri diminta untuk memberikan arahan kepada jajarannya dalam menjalankan tugas harus tetap mengedepankan profesionalitas.

Sebab, situasi politik pada saat kampanye dan pencoblosan berpotensi akan semakin tinggi. Maka dari itu, diharapkan para pimpinan Polri untuk memberikan arahan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam politik praktis. 

“Komandan maupun pimpinan Polri memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam tindakan politik yang dapat mengganggu proses demokrasi," kata Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez kepada wartawan, Jumat (3/11).

Dia menyampaikan, Polri harus tegak lurus terhadap peraturan perundangan-undangan. Apalagi yang berkaitan dengan aturan mengenai netralitas Polri pada Pemilu Serentak 2024.
 
“Sebagai penegak hukum, anggota kepolisian pantang melakukan pelanggaran," kata Gilang. 

Apalagi sampai mengabaikan amanat dari undang-undang (UU) yang mengatur mengenai netralitas Polri di Pemilu," ujar Gilang menambahkan.

Seperti diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan agar setiap anggota Polri bersikap netral dalam politik. Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (ABP)