Kader PDIP Dilarang Main Dua Kaki

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2023 01:52 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan melarang keras kadernya main dua kaki atau dua partai politik (Parpol) termasuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. Gibran dikabarkan telah pamit dari PDIP.

"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan, di Denpasar Bali, Sabtu (4/11).

PDIP saat ini tengah menunggu putusan berikutnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah. 

Putusan tersebut juga berbuntut pada laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan 9 hakim konstitusi lainnya yang saat ini berproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan pama Gibran atau ipar daripada Joko Widodo.

Hasto pun berharap MK menjadi benteng konstitusi. Maka dari itu, sejak awal presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri membangun lembaga tersebut di Istana agar selalu ingat dengan sikap kenegarawan yang harus diambil para hakim.

"Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi," tandas Hasto.

Sebagai informasi, bahwa pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. (An)