Komisi II DPR Ingatkan Pemerintah Soal Jaminan Nasib Transisi Tenaga Honorer

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 November 2023 12:46 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengatakan untuk meningkatkan pelayanan publik, transisi terhadap tenaga honorer di Indonesia harus lebih diperhatikan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Menurut politikus PKS itu, hal ini terkait dengan tenaga honorer yang resmi akan dihapus pada akhir 2024 setelah UU ini berlaku.

"Untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik, penataan ASN dan tenaga honorer diatur dalam UU No 20 tahun 2023. Dalam hal tenaga honorer, penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin," ujanya kepada wartawan, Kamis (9/11).

Kata Mardani, Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah lama mengabdi kepada Negara. 

"Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas," lanjutnya. 

Dia menambahkan, kebijakan penghapusan tenaga honorer harus diikuti dengan langkah-langkah konkret, untuk memastikan ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer. Mardani mengingatkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer.

"Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan mengganggu pelayanan publik akibat kurangnya personil memadai untuk menangani tugas-tugas yang sebelumnya mereka kerjakan," ungkapnya. 

"Aturan teknis ini harus pro terhadap para tenaga honorer. Dengan begitu, nasib mereka menjadi terjamin saat kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku. Apabila sampai akhir 2024 ada yang belum memiliki kepastian tempat kerja baru, maka hal itu harus diatur dalam kebijakan transisi," pungkasnya. (DI)