Tolak RUU DKJ, Sekjen PDIP: Rakyat yang Menentukan Gubernur Jakarta

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Desember 2023 17:36 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tegas menolak Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Jakarta ditunjuk langsung presiden.

Diketahui dalam RUU tersebut pada Pasal 10 ayat 2 tentang Gubernur dan Wakil Gubernur dikatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," kata Hasto kepada wartawan di Gedung High End, Jakarta, Rabu (6/12). 

Kata Hasto, kedaulatan rakyat tidak boleh dihapuskan, apalagi dengan merubah aturan yang berlaku di Undang-undang. 

"Kami mendorong, kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya, sehingga Keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," tegasnya. 

Terkait sikap Fraksi PDIP yang setuju draft sementara RUU DKJ, Hasto menyatakan keputusan politik itu masih bersifat dinamis. Selain itu, pihaknya akan terus mendengarkan aspirasi masyarakat selama proses pembahasan dilakukan di DPR.

"Ya kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu. Pedoman kita terpenting adalah suara rakyat, rakyat ingin agar Gubernur di DKI itu dapat dipilih," pungkas Hasto. (DI)