Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PAN: Tak Ada Urgensinya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 8 Desember 2023 18:45 WIB
Sekjen Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno (Foto: Ist)
Sekjen Partai Amanat Nasional, Eddy Soeparno (Foto: Ist)

Kalimantan Timur, MI - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, mengatakan bahwa partainya menolak draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden dengan usulan DPRD. 

Menurutnya, status kekhususan Jakarta tidak boleh mengilangkan hak demokrasi bagi warganya.

"PAN mendorong agar pembahasan mengenai Jakarta fokus untuk menentukan status kekhususan, bukan mengubah mekanisme pemilihan gubernur yang selama ini sudah berjalan," kata Eddy di sela-sela menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah DPW PAN Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (8/12).

Apalagi kata Edy, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan untuk merubah demokrasi di Jakarta. Sehingga alasan penunjukan Gubernur oleh Presiden sama sekali tak dibenarkan. 

"Tidak ada urgensi sama sekali untuk menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai demokrasi di Jakarta," ujarnya.

Selain itu, Eddy juga mendorong agar hak-hak demokrasi warga Jakarta diperluas dengan mengubah sistem pemilihan Walikota melalui Pilkada. Sebab, Walikota di Lima wilayah Jakarta selama ini ditunjuk langsung oleh Gubernur. 

"Hal ini untuk memperkuat legitimasi sekaligus memastikan kedaulatan penuh warga Jakarta terhadap pemimpinnya," tukasnya. (DI)