Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PAN: Tak Ada Urgensinya


Kalimantan Timur, MI - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, mengatakan bahwa partainya menolak draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan Presiden dengan usulan DPRD.
Menurutnya, status kekhususan Jakarta tidak boleh mengilangkan hak demokrasi bagi warganya.
"PAN mendorong agar pembahasan mengenai Jakarta fokus untuk menentukan status kekhususan, bukan mengubah mekanisme pemilihan gubernur yang selama ini sudah berjalan," kata Eddy di sela-sela menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah DPW PAN Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (8/12).
Apalagi kata Edy, tidak ada hal mendesak yang mengharuskan untuk merubah demokrasi di Jakarta. Sehingga alasan penunjukan Gubernur oleh Presiden sama sekali tak dibenarkan.
"Tidak ada urgensi sama sekali untuk menghilangkan atau mengurangi nilai-nilai demokrasi di Jakarta," ujarnya.
Selain itu, Eddy juga mendorong agar hak-hak demokrasi warga Jakarta diperluas dengan mengubah sistem pemilihan Walikota melalui Pilkada. Sebab, Walikota di Lima wilayah Jakarta selama ini ditunjuk langsung oleh Gubernur.
"Hal ini untuk memperkuat legitimasi sekaligus memastikan kedaulatan penuh warga Jakarta terhadap pemimpinnya," tukasnya. (DI)
Topik:
pan ruu-dkj jakarta eddy-soeparnoBerita Sebelumnya
Nobatkan Joko Widodo Alumnus Paling Memalukan, BEM UGM: Bukan Orde Baru Tapi Kejamnya Sama
Berita Selanjutnya
Mahfud MD Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim
Berita Terkait

Gubernur Pramono Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tidak Ada Manfaatnya
8 Oktober 2025 18:30 WIB

Spesial HUT ke-80 TNI, Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp80 Besok
4 Oktober 2025 08:35 WIB