Aktivis 98: Tidak Ada Bukti Prabowo Kriminal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2023 04:05 WIB
Calon Presiden 2024, Prabowo Subianto (Foto: MI/Dhanis)
Calon Presiden 2024, Prabowo Subianto (Foto: MI/Dhanis)
Jakarta, MI - Aktivis 98, Budiman Sudjatmiko menegaskan, tidak ada bukti secara hukum yang menyebut Prabowo sebagai kriminal. Menurut Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini, Prabowo sudah menjadi bagian dari demokrasi dalam 25 tahun terakhir. 

"Pak Prabowo fit, tidak ada bukti secara hukum yang mengatakan beliau adalah kriminal. Dan secara politik, beliau sudah jadi bagian dari proses demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang," ujar Budiman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Secara politik, Prabowo sudah pernah menjadi cawapres Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009 silam. Artinya, kata dia, pihak-pihak yang saat ini menjadi kompetitor pun pernah mengakui bahwa Prabowo tidak memiliki masalah karena berani menggandengnya maju pilpres. 

"Pernah menjadi cawapres Megawati, dan 2 kali sebagai capres, artinya sudah disahkan secara UU, sistem kepemiluan," lanjutnya.

Budiman pun mengungkit momen yang terjadi pada tahun 1998 silam. Kala itu, ia sebagai aktivis berada di pihak yang ingin Indonesia lebih demokratis. Sedangkan Prabowo sebagai Komandan Kopassus berada pada posisi yang hanya menjalankan tugas negara. 

"Kami menjalankan tugas sejarah, Pak Prabowo menjalankan tugas negara. Kedua-duanya untuk menjaga Indonesia. Tahun 98 tugas sejarah dan tugas negara ada dalam posisi berhadapan".

"Karena pada waktu itu negara otoriter, menolak untuk melakukan perubahan dengan cara baik-baik sehingga terpaksa kami melakukan terobosan dan perlawanan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 Natalius Pigai mengatakan bahwa Prabowo Subianto dipastikan bersih dari kasus dugaan pelanggaran HAM. 

“Hasil penyelidikan Komnas HAM sampai hari ini, dan saya sudah baca, nama Prabowo tidak ada dalam kesimpulan dalam kasus itu sebagai orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Pigai.

Menurutnya, jika ada pihak yang menyebut Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM, maka itu merupakan penghinaan dan kejahatan verbal. “Kalau ada yang menyebut Pak Prabowo sebagai pelaku kejahatan masa lalu, maka itu verbal violence, kekerasan verbal, atau hate speech,” katanya. 

Untuk itu, Pigai meminta seluruh pihak berhenti mengaitkan dan memunculkan tudingan yang menyebut Prabowo melakukan pelanggaran HAM dalam kejadian tahun 1998 silam.