Fraksi PKS DPRD DKI Minta DPR dan Pemerintah Perjelas Mekanisme Gubernur Ditunjuk Presiden

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Desember 2023 14:46 WIB
Ilustrasi - Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Ilustrasi - Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta DPR RI dan pemerintah pusat untuk memperjelas soal Gubernur ditunjuk Presiden atas pertimbangan DPRD yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Saya pikir itu isu yang krusial, yang harus segera direspon oleh DPR RI tentunya dan pemerintah pusat," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/12). 

Kata Ismail, banyak hal yang mesti diperjelas dalam usulan RUU itu. Sebab, menurutnya banyak fraksi di DPRD DKI yang menolak RUU DKJ, terutama dalam Pasal 10 tentang jabatan Gubernur ditunjuk Presiden.

"Banyak hal yang harus diperjelas nanti mekanismenya Gubernur ditunjuk oleh Presiden," ujarnya. 

Kata Ismail, jika mekanisme itu diberlakukan Wali Kota Jakarta yang selama ini ditunjuk oleh Gubernur dan pemerintahannya berstatus administrasi. Sehaarusnya, nanti akan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ini kita harus lihat sinkronisasinya seperti apa karena nanti banyak hal yang menjadi efek domino dari kebijakan baru ini," katanya.

Namun, dia meyakini, jika usulan ini diwujudkan maka akan timbul kemunduran terhadap demokrasi jika Gubernur DKI Jakarta ditunjuk Presiden. Pasalnya selama ini, Gubernur memiliki legitimasi yang kuat di pemerintahan, karena dipilih rakyat.

"Sekarang juga kita sudah merasakannya kan ketika Jakarta dipimpin Gubernur definitif berdasarkan hasil Pilkada, dengan penjabat Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden itu sebagai perbandingan," tukasnya. (DI)