Komisi VII Dukung Langkah Pemerintah Terkait Pembelian Gas LPG 3 Kilogram dengan KTP


Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta pemerintah memperketat pengawasan distribusi LPG jika rencana pemerintah terkait aturan pemberlakukan penggunaan KTP untuk pembelian gas LPG 3 kilogram diberlakukan.
"Pemerintah harus memperketat pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kilogram tersebut secara adil, transparan dan terintegrasi mulai dari depo, agen, pangkalan, pengecer hingga ke konsumen," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (21/12).
Sebab kata dia, jangan sampai terjadi kecurangan-kecurangan di tingkat agen dan pangkalan. Sehingga dikhawatirkan bisa berefek pada kelangkaan dan kenaikan harga LPG.
"Jangan sampai fokus pengawasan hanya ketat di tingkat konsumen, padahal di tingkat agen dan pangkalan justru rawan penyimpangan," ujarnya.
Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan rencana Pemerintah yang mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas LPG 3 kilogram. Menurutnya masyarakat pun juga tidak keberatan dengan syarat tersebut jika prosesnya tak berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat.
Dengan persyaratan KTP tersebut, kata Mulyanto, maka akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan. Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan, agar distribusi gas LPG 3 kilogram semakin tepat sasaran. (DI)
Topik:
komisi-vii-dpr-ri mulyanto pks pemerintah gas-lpgBerita Sebelumnya
Ganjar Ingatkan Masyarakat Hati-hati Bercanda Soal Nomor Urut Pilpres
Berita Selanjutnya
Ganjar Jamin Orang yang Kritik Dirinya Aman dan Tak Mungkin Hilang
Berita Terkait

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Ahok: Kedukaan Ini Tidak Akan Terjadi Kalau Pendemo Diterima DPR dan Pemerintah
30 Agustus 2025 16:03 WIB

Kasus Cesium-137 di Udang Beku: DPR Minta Pemerintah Jaga Industri Udang Nasional
25 Agustus 2025 08:30 WIB

Usia Jamaah Haji Disepakati, DPR-Pemerintah Tetapkan Batas Minimal 13 Tahun
24 Agustus 2025 08:15 WIB