Komisi III Sebut Temuan PPATK Tak Jelas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 16 Januari 2024 13:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Taufiq Basari (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Taufiq Basari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI Taufiq Basari, menanggapi soal temuan PPATK yang menyebutkan ada 100 calon legislatif (caleg) terindikasi menerima aliran dana dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp 51 triliun.

Menurut Tobas sapaan akrabnya, PPATK seharusnya mendalami terlebih dahulu temuan tersebut dan kemudian berkoordinasi dengan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait pencucian uang.

"Ya pertana PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya," kata Tobas di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (16/1).

Kata Tobas, PPATK jangan membuat polemik dengan menyampaikan informasi yang masih belum jelas kebenarannya. Karena itu akan membuat semua pihak pasti berpikir dan menduga-duga siapa yang dimaksud oleh PPATK.

"PPATK jangan kemudian menyampaikan hal yang masih harus ditelusuri lebih lanjut. Kenapa? Karena tentu kita kan menduga-duga siapa misalnya, kemudian tidak jelas namanya," ujarnya.

"Kalau misalnya bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besarannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak," tambahnya.

Untuk itu, kata Tobas, pihaknya di komisi III masih menunggu langkah yang dilakukan oleh PPATK untuk berkoordinasi dengan APH dalam menelusuri temuan tersebut.

"Sehingga sebelum sampai kepada kejelasan, ya sebaiknya ditindaklanjuti terlebih dahulu. Dan kita menunggu memang secepat mungkin pihak PPATK segera berkoordinasi ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK menerima laporan laporan transaksi keuangan mecurigakan (LTKM) yang dilakukan para daftar calon tetap (DCT) atau caleg Pemilu 2024. Dengan jumlah mencapai puluhan triliun rupiah.

"Ini kita ambil 100 (DCT) terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya (transaksi mencurigakan) Rp51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1). (DI)