Sebentar Lagi PBNU Keluarkan SK Pemberhentian Khofifah, Buntut Dukung Prabowo-Gibran!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2024 00:12 WIB
Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Ist)
Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sebentar lagi, PBNU akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Gebernur Jawa Timur yang juga Ketua Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, buntut keterlibatannya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Yakni dengan memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktifkan maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan," kata Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Gus Yahya, PBNU sudah memiliki aturan terkait pengurus yang terlibat atau ikut dalam tim kampanye pemilihan capres-cawapres. "NU sudah menetapkan parameter, dalam hal ini yaitu bahwa pengurus-pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan Presiden harus nonaktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri," tandas Gus Yahya.

Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.

Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal Pilpres. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.