RUU DKJ Gagal Disahkan Sebelum 15 Februari

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Februari 2024 13:06 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak jadi disahkan sebelum 15 Februari 2024.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil DPR dengan menilai asas manfaat dan banyaknya masukan dari masyarakat agar tak perlu buru-buru dalam memparipurnakan RUU DKJ.

"RUU DKJ sempat dibincangkan semalam. Intinya adalah 15 Februari, tetapi dengan asas manfaat," kata Mardani usai penutupan masa sidang tahun 2023-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).

Alasannya, kata dia, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan dimulai pada bulan Juni-Juli 2024. Sehingga DPR tak akan terburu-buru dalam membahas RUU DKJ.

"Karena memang pemberlakuan Ibu Kota Negara pindahnya tidak di Februari, tapi kemungkinan di Juni atau di Juli," 

Untuk itu, kata Mardani, DPR akan melakukan pembahasan ulang mengenai RUU DKJ di masa sidang selanjutnya yang dinilainya tak akan melanggar peraturan karena pertimbangan asas manfaat.

"Jadi kalau dibahas di masa sidang yang akan datang masih keburu,masih bisa dan tidak melanggar peraturan," jelasnya. (DI)