Komisi II Sebut Ada Banyak Bupati yang Tak Membayarkan Gaji Para Perangkat Desa

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 6 Februari 2024 13:44 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, menyoroti soal pembayaran penghasilan tetap (siltap) atau gaji perangkat desa yang ditahan oleh oknum-oknum pemerintah daerah (Pemda) sampai 3 bulan lamanya.

Karena itu, pembayaran siltap para perangkat desa telah disepakati oleh badan legislasi (Baleg) DPR bahwa pencairan gaji tersebut melalui rekening desa agar tak ada lagi oknum pemda yang menahannya.

"Kalau untuk gaji kita sepakati itu untuk diserahkan langsung ke rekening desa karena ada beberapa kasus gajinya tertahan dan beberapa Pemda bermain mereka tidak dapat gaji sampai 3 bulan atau lebih," kata Mardani di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).

"Dan itu nanti akan ada penekanan, dan kami mengatakan karena itu haknya kepala desa dan perangkat desa langsung teransfernya dari kementerian keuangan langsung ke rekening desa untuk gaji saja," tambahnya.

Mardani mengungkap, kebanyakan oknum pemda yang tak membayarkan hak atau gaji para perangkat desa adalah para Bupati.

"Rata-rata Bupati, ya karena ada beberapa dana desa itu yang tidak disalurkan langsung khususnya untuk yang gaji tapi digunakan buat yang lain atau ada beberapa yang coba untuk bermain-main ingin menekan ayo ikut saya kalau enggak gajinya (tidak dibayarkan)," ujarnya.

Namun, Mardani tak tahu persis Bupati mana yang bermain-main dengan hak para bawahannya di desa karena yang memegang data tersebut ada di kementrian dalam negeri (Kemendagri).

"Kemarin disebut ada namanya disekitar Maluku ya tapi saya gak ngecek Maluku atau Maluku Utara , tapi Kemendagri yang punya datanya," terangnya. 

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Mamasa yang menuntut pembayaran penghasilan tetap (Siltap) yang menurut mereka sudah 7 bulan gajinya tak dibayarkan sejak tahun 2023. Tunggakan Siltap yang belum dibayarkan itu nilainya mencapai sekitar Rp 30 miliar.

"Sudah tujuh bulan kami tidak mendapatkan hak kami untuk tahun 2023," kata koordinator aksi, Andi Guntur kepada wartawan, Senin (15/1) lalu. (DI)