Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Caleg Demokrat Bantah Lakukan Politik Uang

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Maret 2024 12:32 WIB
Caleg DPR RI dapil 1 Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap (Foto: Net/Repro)
Caleg DPR RI dapil 1 Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap (Foto: Net/Repro)

Jakarta, MI - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) 1 Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan politik uang. 

Sadap mengaku bahwa dirinya sejak awal sudah siap jika ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar sama dengan pertanyaan Bawaslu. 

"Pertanyaannya hampir sama saat di Bawaslu. Terus terang saya sudah siap (jalani pemeriksaan), karena sudah ditetapkan tersangka," kata Sadap kepada wartawan, Senin (11/3/2024). 

Kendati begitu, ia mengklaim bahwa tindakannya bukanlah itu bukanlah politik uang melainkan hendak memberi sedekah. Apalagi kata dia, perolehan suara yang ia dapatkan masih dalam angka ribuan.

"Perolehan suara saya kalau khusus caleg itu mustahil ya (politik uang), karena hanya seribuan. Justru saya sebelumnya orang menggaungkan penolakan terhadap money politics," tuturnya.

Seperti diketahui, aksi Syarifuddin sempat terekam kamera warga saat dirinya bagi-bagi uang di Pantai Losari sebelum pencoblosan yang akhirnya video tersebut beredar di sosial media dan menjadi viral. 

Sebelumnya, Tim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan," ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, Minggu (10/3/2024).

Penetapan status tersangka tersebut dengan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim ter tanggal 8 Maret 2024 sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari 2024.

Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkapnya.