Hak Angket Dinilai Hanya Sebagai Alat Tawar Menawar Kekuasaan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Maret 2024 15:00 WIB
Gedung DPR (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos, menilai wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 telah bergeser dari narasi awalnya. 

"Motifnya (hak angket) bukan lagi untuk membongkar kecurangan pemilu sebagaimana narasinya," kata Subiran saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (11/3/2024). 

Menurutnya, hak angket DPR bertujuan untuk membatalkan dan menolak hasil Pemilu dengan cara yang sah sesuai aturan konstitusi. 

"Tetapi hendak membegal, membatalkan dan menolak hasil Pemilu dengan cara yang legitimate yakni melalui hak angket," ujarnya. 

Kata Subiran, selain upaya untuk menolak dan membatalkan kemenangan Prabowo-Giran. Ia menilai, ada bargaining politik dari partai-partai politik pengusul hak angket agar mendapat jatah kekuasaan. 

"Dan selain merupakan upaya menolak hasil pemilu, juga tercium motif bargaining politik dari partai untuk menekan koalisi pemenang pemilu agar bisa akomodatif dalam distribusi kekuasaan kedepan," ucapnya. 

Dengan demikian kata Subiran, hak angket pada akhirnya hanya menjadi alat tawar-menawar untuk menukar dengan kekuasaan. Karena menurutnya ada beberapa partai politik yang tak terbiasa untuk menjadi oposisi. 

"Artinya hak angket bisa juga dinilai sebagai alat tawar menawar bagi kubu yang tidak terbiasa beroposisi untuk bergabung dengan koalisi pemenang Pemilu," demikian Subiran. (DI)