PDIP Dukung Langkah PPP Gugat Hasil Pileg ke MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Maret 2024 21:49 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: MI/Dhanis)
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - PDI Perjuangan sebagai mitra koalisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pemilu 2024 mendukung langkah PPP untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil perolehan suaranya yang mendapat 3,87 persen suara sah pada rekapitulasi nasional KPU RI. 

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengaku siap memberikan data-data ke PPP untuk dilampirkan kepada MK.

"Kami akan memberikan bantuan tidak hanya spirit tapi juga data-data yang diperlukan PPP, karena C1 dari kami kan cukup lengkap supaya keadilan ditegakkan," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/3/2024). 

Hasto menduga ada upaya untuk menggagalkan PPP melenggang ke parlemen. Menurutnya, hal itu dapat mencoreng sejarah PPP sebagai partai politik yang selalu duduk di DPR RI.

"Jangan sampai karena operasi politik yang dilakukan membuat partai yang juga tetangga kami yang memiliki jejak sejarah perjuangan yang panjang dihilangkan sejarahnya karena ambisi kekuasaan," ujarnya.

Hasto curiga, partai berlambang Ka'bah itu sengaja disingkirkan dari kursi parlemen lantaran mendukung pencalonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Jangan sampai partai Ka'bah ini dihilangkan sejarahnya karena mendukung Ganjar-Mahfud. Ini sudah kebangetan," tegas Hasto.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, mengatakan partainya akan mengajukan protes dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perbedaan hasil suara yang dinilai sangat merugikan partainya. 

Sebab, berdasarkan data internal, menurutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen. Tetapi berdasarkan perhitungan KPU, partainya hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen dari total suara sah nasional sebesar 151.796.631 suara.

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya di Kantor KPU RI, Rabu (20/3/2024) malam. 

Awiek mengungkap, PPP seharusnya bisa mendapatkan hasil Pemilu hingga 4,04 persen. Apabila dikonversi ke dalam jumlah pemilih. Tetapi, saat ini PPP kehilangan 150 ribu suara pemilih dan tidak terhitung ke dalam rekapitulasi PPP.

"Ada selisih 100-150 ribu suara rekapitulasi itu tidak jauh berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU. Dan kami ingin bisa membuktikan itu semua, dimana pergeseran suara-suara itu," katanya. 

Untuk itu, ia memastikan bahwa PPP akan total dalam mengajukan gugatan ke MK agar partainya lolos parlemen, karena baginya setiap suara konstituen wajib diperjuangkan dan dilindungi.

"Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan atau amanat. Titipan umat yang harus dikawal dan tidak boleh kendor," tegasnya.