Gugatan PHPU Tak Ubah Hasil Pemilu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Maret 2024 14:46 WIB
Tim Hukum Anies-Cak Imin membawa berkas berisi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK (Foto: MI Rerpo AFP)
Tim Hukum Anies-Cak Imin membawa berkas berisi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK (Foto: MI Rerpo AFP)

Jakarta, MI - Pengamat Politik menilai akhir dari pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan mengubah hasil Pemilu 2024. 

Upaya pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD justru lebih penting untuk menunjukkan bagaimana proses Pemilu 2024. Termasuk mengangkat ke permukaan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Jadi lebih ke arah sana untuk pembuktian [kecurangan], Karena kalau ingin [mengubah] hasilnya itu agak berat. Gap [perolehan suara] terlalu jauh dan akan berisiko prosesnya," kata Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana, Jumat (22/3/2024).

Menurut dia, gugatan PHPU perlu mendapat dukungan agar segala tuduhan kecurangan mulai dari mobilisasi aparat penegak hukum, perubahan suara yang diperjual belikan, dan lainnya bisa diuji kebenarannya. 

Pemerintah dan masyarakat pun butuh kepastian tentang kebenaran terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menilai gugatan PHPU sangat kecil kemungkinan untuk mengubah hasil. 

Para lawan Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus bisa membuktikan terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM. Akan tetapi, syarat kategori pelanggaran tersebut juga sangat ketat dan tak mudah.

Kecurangan bisa disebut TSM jika ditemukan pada sejumlah tempat yang berbeda. Selain itu jenis pelanggarannya memang harus ditunjukkan merupakan aksi yang terstruktur. Dua hal ini saja, menurut Lucius, sangat sulit dibuktikan.

Keterbatasan bukti akan membuat gugatan PHPU hanya menampilkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan orang per orang. Jenis pelanggaran ini sulit membuat MK menetapkan pengulangan atau pun merevisi hasil Pemilu 2024.

"Namun, PHPU tetap penting untuk pendidikan politik dan perbaikan sistem kedepannya. Dengan proses yang terbuka, publik bisa mendapatkan banyak pelajaran dari proses PHPU yang berlangsung di MK," kata Lucius. 

Diketahui, tim hukum pasangan calon nomor urut 01 telah mendaftarkan permohonan perkara PHPU ke MK kemarin. Tim hukum AMIN juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang telah diverifikasi untuk hadir dan menjelaskan di persidangan.

Tim hukum pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan juga akan melayangkan gugatan PHPU ke MK. 

"Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan. Apakah hari ini [22/3/2024] atau Sabtu [23/3/2024]" kata Ganjar, Kamis (21/3/2024).