PPP Harap MK Kabulkan Gugatan Permohonan Sengketa Pileg 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 April 2024 16:00 WIB
Plt Ketua Umum PPP, Mardiono (Foto: PPP)
Plt Ketua Umum PPP, Mardiono (Foto: PPP)

Jakarta, MI - Partai Persatuan Pembangun (PPP) mengaku belum berputus asa untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Plt Ketua Umum PPP, Mardiono meminta MK agar dapat menerima permohonan partainya dalam sidang sengketa Pileg 2024.

Sebab kata Mardiaono, pada Pileg 2024 PPP telah kehilangan suara kurang lebih sebanyak 600 ribu berdasarkan perhitungan internal partainya. 

"Ya kalau perbedaan suara menurut yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh PPP secara umum sekitar 600 ribu ya perbedaannya,” kata Mardiono dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Minggu (28/4/2024).

Meski begitu, Mardiono tak meminta MK untuk mengembalikan seluruh suara partainya berdasarkan perhitungan PPP. 

“Tetapi memang tidak semuanya 600 ribu itu kemudian kami tuntutkan kepada MK,” ungkap dia. 

Untuk itu, Mardiono pun mempersilakan MK untuk mengkaji terlebih dahulu atas bukti-bukti yang telah diberikan oleh PPP. 

"Nah nanti berdasarkan fakta dan data yang nanti akan dinilai oleh MK ya tentu kita akan akhirnya mempersilakan kalau ada MK untuk menelaah meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu,” jelas Mardiono.