UKT Terlampau Tinggi, DPR Bakal Panggil Kemdikbudristek

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Mei 2024 18:45 WIB
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengaku tak habis pikir dengan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang terlampau tinggi. 

Pasalnya kata Fikri, kenaikan uang kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dan Perguruan Tinggi Badan Layanan Usaha (PTN BLU) terlalu memberatkan. 

"Naiknya dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta, dari Rp4 juta menjadi Rp14 juta sekian juta dan sebagainya, 3 kali lipat," kata Fikri dalam diskusi virtual bertajuk 'Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini', Sabtu (18/5/2024). 

Oleh sebab itu, kata Fikri, komisinya akan segera memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjelaskan bagaimana teknis implementasi dari Permendikristek Nomor 2/2024.

"Karena menurut Permendikbud 2/2024 itu kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan/approval itu dari Kemendikbud Ristek, jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi," pungkasnya. 

"Jadi dalam waktu dekat kami akan mengundang Kementerian (Kemendikbud Ristek) seperti apa (masalah UKT)," tambahnya. 

Sebelumnya Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menjelaskan alasan penyebab naiknya UKT yang terlampau tinggi di beberapa universitas negeri.

Huda menyebut terdapat dua faktor yang menyebabkan UKT naik 3 kali lipat. Kedua faktor itu karena tidak optimalnya alokasi anggaran pendidikan kampus negeri dan penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

"Dua faktor ini yang membuat rektorat di masing-masing kampus sedikit ugal-ugalan menaikkan UKT dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional," kata Huda saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).