Bantah Tuduhan Asusila di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU: Saya Merasa Dirugikan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Mei 2024 21:27 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, membantah tuduhan tindakan asusila yang dilakukannya kepada kepada wanita petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di DenHaag, Belanda. 

Hal itu disampaikan Hasyim usai menghadiri pemeriksaan sidang kode etik dirinya selama hampir 8 jam, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). 

"Sebagaimana dituduhkan yang terjadi di pokok perkara tersebut dan semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua, dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan, atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim kepada awak media.

Kata Hasyim, semua tuduhan yang dilaporkan Maria Dianita Prosperianti kepada DKPP sebagai korban kasus dugaan asusila yang dilakukannya sama sekali tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

"Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang di tuduhkan kepada saya, semuanya saya bantah," ujar Hasyim. 

"Bukan karena sekedar saya mau membantah, karena memang faktanya tidak demikian," tambahnya menegaskan. 

Untuk itu kata Hasyim, atas kejadian ini dirinya merasa sangat dirugikan karena nama baiknya tercoreng atas dugaan kasus asusila tersebut. 

"Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP, artinya persidangannya belum ada," tukasnya. 

"Yang kemudian tersiar dimana-mana, seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimaana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut," sambungnya. 

Namun, ketika ditanya awak media, apakah dirinya akan melaporkan kembali pengadu kepada penegak hukum, Hasyim mengaku akan meminta pertanggungjawaban secara hukum atas tuduhan yang telah ditujukan kepadanya. 

"Menyiarkan sesuatu yang tidak benar kan juga ada mekanisme pertanggungjawaban hukumnya. Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum, harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum," demikian Hasyim.