DPR Minta Masalah Sirekap Tak Terjadi Lagi pada Pilkada 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Mei 2024 18:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, berbagai masalah dan kendala yang terjadi pada Pemilu serentak kemarin diharapkan tak terjadi lagi pada Pilkada November mendatang. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tetap mengawal proses perhitungan suara melalui aplikasi sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) yang pada Pemilu kemarin banyak menuai sorotan. 

Hal itu disampaikannya pada saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Polpum, Dirjen Otda Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

"Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ini yang sangat rawan. Dulu berkenaan dengan Sirekap yang kita sampai dengan hari ini pun belum sepenuhnya dapat menerima hasil sirekap itu," kata Syamsurizal. 

"Jadi oleh karena itu bagaimana kira-kira wujud pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada ke depan," sambung politikus PPP itu. 

Meski begitu, penting menurutnya masalah Sirekap tersebut diungkit kembali agar menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu agar hal seperti itu tak terjadi kembali pada Pilkada 2024.

"Yang sudah berlalu biarkan berlalu sudah, kita tidak ingin ada itu lagi, kita tidak ingin mengungkit itu, tapi ini menjadi pengingat agar tidak terulang lagi penyelenggaraan dan aplikasi sirekap," ujarnya. 

Untuk itu ia menekankan, agar Bawaslu benar-benar dapat mengawasi dan mengontrol aplikasi Sirekap nantinya. 

"Karena legitimasi penyelenggaraan itu ada pada Sirekap itu, dan itu ada pada Bawaslu," demikian Syamyurizal.