DPR Bahas 4 RUU pada Rapat Paripurna ke-18
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Gedung DPR Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-dpr-4.webp)
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan V tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung Rapat Paripurna pada hari ini. Di meja pimpinan, Dasco turut didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar dan Lodewijk F. Paulus
Sementera itu Ketua DPR RI Puan Maharani tak terlihat hadir pada Rapat Paripurna hari ini.
Membuka rapat, Dasco mengungkapkan bahwa daftar hadir pada permulaan rapat hari ini ditandatangani oleh 125 anggota Dewan dari total 575 amggota DPR.
"Catatan dari sekretaris jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat DPR ini telah ditandatangani dan hadir 125 orang izin 165 dan dengan total 290 orang dari 575 anggota DPR dan dihadiri oleh anggota seluruh rakyat yang ada DPR dengan demikian forum telah tercapai," kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna.
Ada pun, agenda Rapat Paripurna pada hari ini sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan musyawarah DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 25 Maret 2024 dan 27 Mei 2024.
Mengagendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025 pendapat fraksi-fraksi sahabat terhadap 4 RUU usul inisiatif pada legislasi DPR RI.
"Yaitu RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang imigrasian RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tantangan nasional Indonesia," kata Dasco.
"Dan RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR," sambung Dasco.
"Sekarang kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco kepada peserta sidang. "Setuju," jawab peserta sidang. "Terima kasih," timpal Dasco.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sugeng.webp)
Komisi VII Minta Pemerintah Kaji Ulang Subsidi BBM Karena Dianggap Menguras APBN
13 jam yang lalu
![Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-ist.webp)
Pusat Data Nasional Dibobol, Waka Komisi III Geram: Sangat Fatal dan Memalukan
20 jam yang lalu
![Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-midhanis.jpg)
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB