DPR Putuskan RUU Kementerian, TNI dan Keimigrasian Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Mei 2024 09:53 WIB
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI/Dhanis)
Gedung DPR RI (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada hari ini. Sidang ini memiliki dua agenda utama. Mengambil keputusan mengenai Revisi Undang-Undang atau RUU Kementerian untuk masuk sebagai RUU Inisiatif DPR dan soal RUU TNI.

Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR dengan suara bulat menyetujui draft usulan inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu revisinya adalah menghapus batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk presiden.

Dalam rapat pengambilan keputusan revisi RUU Kementerian Negara, seluruh fraksi pada kesimpulannya setuju atas perubahan atas UU Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya. 

Fraksi yang setuju yakni PPP, PAN, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB. Sementara itu PDIP, PKS, dan Partai Demokrat memberikan persetujuan dengan sejumlah catatan.

Prabowo dikabarkan berencana menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi kebutuhan bagi-bagi jabatan pada koalisi pemerintahannya. Menteri Pertahanan ini memang berencana memiliki koalisi gemuk yang berisi nyaris seluruh partai politik yang berkompetisi pada Pemilu 2024.

Selain RUU Kementerian, rapat paripurna juga akan mengambil keputusan mengenai RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI dan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam RUU tersebut terdapat perubahan substansi kedua undang-undang tersebut terkait dengan masa pensiun dan masa jabatan fungsional, baik pada prajurit TNI maupun personel Polri.

DPR juga akan mengambil keputusan RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya rapat Baleg telah menyetujui enam muatan RUU Perubahan Keimigrasian yang telah disetujui semua fraksi. 

Setidaknya ada dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik. Kedua usulan perubahan tersebut yakni perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri dan syarat pencegahan orang ke luar negeri.

Dalam RUU yang diusulkan, jangka waktu pencegahan orang ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 97 ayat 1 atau UU Imigrasi saat ini, belum diatur jangka waktu maksimal pencegahan orang tertentu ke luar negeri. UU tersebut hanya mengatur jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang setiap kali selama 6 bulan.

Masih dalam RUU yang sama, kini orang yang masih dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk bepergian ke luar negeri

Sebagai informasi, dalam UU Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.

Selain mengambil keputusan mengenai empat RUU tersebut, agenda DPR hari ini adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025.