Paripurna DPD RI Berlangsung Ricuh saat Pembacaan Draf Tatib

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Juli 2024 16:42 WIB
Sidang Paripurna DPD RI memanas di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (Foto: Dok MI)
Sidang Paripurna DPD RI memanas di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2024). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pelaksanaan Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023—2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (12/7/2024), diwarnai hujan interupsi dari anggota DPD RI peserta sidang hingga memanas saat Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membacakan draf Tata Tertib (Tatib) DPD RI.

Adapun draf tata tertib itu merupakan hasil dari tim kerja (timja) yang pada beberapa waktu lalu merancang perubahan-perubahan aturan. Hujan interupsi itu muncul ketika sejumlah interupsi dari peserta sidang tidak direspons oleh LaNyalla.

"Biarkan saya melanjutkan membacakan dahulu," kata LaNyalla ketika muncul banyak interupsi.

Namun, akhirnya LaNyalla menghentikan pembacaan draf tata tertib tersebut dan mempersilakan anggota DPD RI Filep Wamafma yang paling banyak bersuara menyampaikan interupsi.

Filep pun mempertanyakan kepada pimpinan sidang apakah pembentukan timja sudah seusai dengan keputusan DPD RI. Pertanyaan itu pun sempat dijawab oleh Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI Dedi Iskandar Batubara.

Setelah itu, LaNyalla melanjutkan pembacaan draf tata tertib, tetapi Filep merasa pertanyaannya belum terjawab sepenuhnya. Selain itu, ada insiden mikrofon Filep pun mati setelah melayangkan beberapa protes.

Puncaknya, sidang paripurna memanas ketika LaNyalla hendak meminta persetujuan kepada peserta sidang apakah draf tata tertib itu disetujui.

Pada saat itu, sekitar belasan anggota DPD RI berdiri dari kursinya dan maju ke meja pimpinan sidang, bahkan ada salah satu anggota DPD yang hendak merebut palu sidang.

Setelah itu, petugas pengamanan dalam (pamdal) di parlemen pun turun dan mengamankan meja pimpinan sidang dari peserta rapat yang memprotes hal tersebut.

Di samping itu, ada pula anggota DPD RI yang meminta LaNyalla untuk menyelesaikan permintaan persetujuan sidang itu.

Setelah momen tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar meminta agar seluruh peserta sidang berkepala dingin. Akhirnya pimpinan sidang pun melakukan skorsing selama kurang lebih 15 menit sebelum melanjutkan persidangan.