Sidang Gugatan Hasil Munas Golkar Dimulai: Jika Dikabulkan, Bahlil Berpotensi Tersungkur dari Pucuk Beringin


Jakarta, MI - Sidang perdana gugatan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (20/11/2024) siang.
Agenda sidang, pembacaan gugatan yang dilayangkan kader Golkar M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Pembacaan gugatan tersebut nantinya akan digelar secara elektronik atau E-Court.
"Terkait gugatan pengesahan perubahan AD/ART Partai golkar nomor 389/G/2024/PTUN.JKT hari ini masih agenda pembacaan gugatan secara e court ya. Sehingga sidang tidak dilaksanakan secara tata muka," kata Humas PTUN Jakarta Febriana, Rabu (20/11/2024).
Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan.
"Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," katanya.
Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.
Dia menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Kementerian Hukum selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar sekarang. Sedangkan partai beringin hanya sebagai pihak terkait. Dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak ikut hadir.
Jika gugatan ini dikabulkan, artinya Bahlil berpotensi tersungkur dari pucuk beringin.
"Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri," katanya.
Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. "Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya.
Topik:
PTUN Jakarta Bahlil Munas Golkar