Atasi Masalah Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, Bawaslu Perlu Optimalkan Aplikasi Siwaslu

Akbar
Akbar
Diperbarui 10 Desember 2024 08:57 WIB
Ilustrasi Pengawas Pemilu.
Ilustrasi Pengawas Pemilu.

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi 19 permasalahan pemungutan dan penghitungan suara.

Survei Indeks Pengawasan Pemilu yang diterbitkan Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia (APDI), merinci terdapat 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara. 

Terhadap masalah tersebut, Pengawas Pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pemilih menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Terkait pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu perlu melakukan pengembangan dan perbaikan sistem informasi pengawasan Pemilu (Siwaslu), sehingga banyaknya data pengawasan dapat diverifikasi dan divalidasi. 

Selain itu, Bawaslu perlu melakukan cross check data secara maksimal pada masing-masing tingkatan, sehingga data yang sudah dikirim ke Bawaslu adalah data bersih hasil validasi secara berjenjang.

Selanjutnya, pada pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Bawaslu menyatakan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dilaksanakan sesuai prosedur.

Pertama, pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan tepat waktu, yakni paling lambat 20 Maret 2024.

Kedua, memperhatikan keterbukaan kepada publik, di antaranya ditayangkan melalui live streaming Youtube, memberikan kesempatan kepada pemantau Pemilu yang terdaftar, masyarakat, instansi terkait, dan/atau pewarta untuk dapat hadir, baik untuk memantau maupun meliput.

Ketiga, dalam hal terdapat keberatan saksi dan Bawaslu, KPU menindaklanjuti dengan cara menyampaikan menjelaskan prosedur rekap, melakukan pembetulan, meminta pendapat dan/atau rekomendasi Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi, serta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu hingga mempersilakan saksi menuliskan keberatan dalam form Keberatan Saksi. 

Pembetulan data dilakukan melalui penyandingan data yang tercantum dalam model D Hasil provinsi, D Hasil Kabupaten/Kota, D Hasil Kecamatan, hingga C hasil TPS sebagai dasar melakukan pembetulan. 

Terkait pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Bawaslu perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi Siwaslu.

Hal itu bertujuan agar setiap masalah pada saat rekapitulasi di setiap level dapat diselesaikan pada tahapan tersebut, sehingga rekapitulasi secara nasional di Bawaslu tidak membawa masalah yang seharusnya sudah selesai di tingkat kabupaten/kota.

Topik:

Bawaslu pengawas pemilu akademi pemilu dan demokrasi indonesia