Ratusan Ribu Giat Pencegahan Digelar Bawaslu di Pemilu dan Pilkada 2024

Akbar
Akbar
Diperbarui 13 Desember 2024 12:41 WIB
Gakkumdu. Foto: Dok. Monitor Indonesia
Gakkumdu. Foto: Dok. Monitor Indonesia

Jakarta, MI - Langkah pencegahan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selama pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dibuat dalam berbagai kegiatan yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.

Berdasarkan data yang dirilis Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia tentang Indeks Pencegahan terhadap Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, disebutkan jumlah upaya pencegahan yang dilakukan mencapai 147.946.

Dari total tersebut, langkah pencegahan terbanyak yang dilakukan adalah kegiatan lainnya sebanyak 53.773 atau sekitar 36,3 persen dari total giat pencegahan.

Selain itu, Bawaslu juga menerbitkan naskah dinas sebanyak 30.998 atau sekitar 26,5 persen dari total giat yang dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilu.

Sementara sisanya, yang dilakukan Bawaslu adalah melakukan identifikasi kerawanan dengan jumlah 39.253 atau sekitar 26,5 persen dari total upaya pencegahan.

Pendekatan yang digunakan Bawaslu dalam menggelar giat pencegahan, didorong untuk fleksibel dan kreatif karena disesuaikan dengan kondisi faktual dan kearifan lokal, serta tidak terlalu mengandalkan anggaran namun tetap tepat sasaran.

Bantuk lainnya, Bawaslu juga melakukan pencegahan melalui publikasi, kerja sama, partisipasi masyarakat, dan pendidikan dengan melibatkan banyak pihak namun kegiatannya berbasis anggaran.

Adapun indikator lain yang digunakan untuk kegiatan pencegahan juga dilihat dari segi waktu yang cepat, adaptif, dan low budget tetapi tetap efektif.

Untuk dasar pelaksanasan upaya-upaya pencegahan tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 274 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada.

Beleid tersebut juga diturunkan ke dalam tiga program, yaitu penyusunan surat edaran pencegahan pelanggaran di setiap tahapan Pemilu, peluncuran indeks kerawanan Pemilu, dan pengukuran keberhasilan pencegahan dengan menggunakan sistem teknologi informasi yakni Form Pencegahan Online (https://formpencegahan.bawaslu.go.id).

Topik:

Bawaslu pencegahan pelanggaran survei indeks akademi pemilu dan demokrasi indonesia