Dugaan Pelanggaran Pemilu Diperburuk Kinerja KPU dan Bawaslu!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 April 2024 11:59 WIB
Warga menunjukkan jari kelingking yang telah dicelup tinta saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024).
Warga menunjukkan jari kelingking yang telah dicelup tinta saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/2/2024).

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai memeriksa permohonan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024) kemarin.  MK membentuk tiga panel yang masing-masin terdiri dari tiga hakim.

Panel pertama beranggotakan Suhartoyo (ketua), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel kedua berisi Saldi Isra (ketua), Ridwan Mansyur, dan Asrul Sani.

Adapun panel ketiga terdiri dari Arief Hidayat (ketua), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Tiga panel hakim ini memiliki waktu 30 hari untuk menuntaskan seluruh perkara yang mereka periksa, atau maksimal 10 Juni 2024.

MK yang saat ini dipimpin Suhartoyo akan menangani 297 perkara, lebih banyak ketimbang yang mereka sidangkan pada Pileg 2019.

Pileg 2019, MK menyidangkan 260 perkara. Dari jumlah itu, MK hanya mengabulkan gugatan pada 12 perkara. Secara rinci, merujuk putusan MK, 106 perkara ditolak, 99 tidak dapat diterima, 33 gugur, dan 10 perkara lainnya ditarik kembali oleh pemohon.

Peningkatan jumlah perkara ini dinilai menunjukkan bahwa kualitas pemilu yang menurun dan ketidakmampuan penyelenggara pemilu menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.

Bahkan, pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro kepada Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Bawaslu saat ini kurang tegas dan kurang berwibawa.

"Bawaslu memang terlihat kurang tegas dan tidak berwibawa. Beberapa kasus pelanggaran yang terlihat sepaturnya diberikan peringatan keras. Tidak membiarkan. Agar ada kepercayaan publik terhadap Bawaslu," kata Riko.

Pada sisi lain Bawaslu juga perlu apresiasi bagi pihak yang mengikuti prose pemilu secari baik. "Bawaslu sebagai pihak kontrol pelaksanaan yang jika ada temuan maka DKPP yang bekerja," tandasnya.

Sementara itu Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, bahwa Bawaslu yang melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu justru sembunyi di dalam ruang-ruang, tidak jelas kerjanya. "Mestinya semua dugaan kecurangan yang ada berseliweran di media sosial itu pertama dari Bawaslu sebagai pengawas," kata Lucius di kantornya pada beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Lucius juga menyoroti kerja Bawaslu yang dianggap bukan sebagai pengawas Pemilu, melainkan hanya mengkonfirmasi dugaan kecurangan Pemilu yang disampaikan oleh publik di media sosial. "Jadi kerjanya sebagai lembaga tidak kelihatan bisa hadir lebih cepat dalam proses pemilu itu bisa terjaga," ungkapnya.

Kini MK akan menyidangkan 297 perkara itu. Dari angka itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan pihak yang paling banyak mendaftarkan perkara. Partai yang gagal lolos ke DPR karena tak memenuhi ambang batas parlemen itu mendaftarkan 29 perkara. 

Merujuk penghitungan KPU, secara nasional mereka meraih 5,8 juta suara (3,7%). Secara berturut-turut, partai yang mengajukan permohonan sengketa terbanyak berikutnya adalah Nasdem (20 perkara), PAN (19), Demokrat dan Gerindra (17), Golkar (14), PDIP (13), dan PKB (12).

Sejumlah partai lain juga mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg ke MK, tapi di bawah 10 perkara. Partai itu adalah Partai Bulan Bintang, Perindo, Hanura, PKN, Gelora, PKS, PSI, Partai Garda Republik Indonesia, Garuda, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.

Di luar politik, 126 permohonan sengketa lainnya diajukan oleh perorangan, yaitu para calon anggota legislatif di berbagai tingkat, dari DPR, DPD, hingga DPRD.

Apa pemicunya?
Menurut Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, peningkatan ini dipicu kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu yang menurun.

Pileg di sejumlah daerah, menurut Suminta, berlangsung dengan intimidasi dan kecurangan. Pemegang hak suara, berdasarkan hasil pemantauannya, tidak secara bebas menentukan hak pilih mereka. Menurut Suminta situasi yang melanggar asas pemilu tersebut diperburuk kinerja para penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

“Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara penuh sesuai peraturan perundangan. Mereka tidak melakukan penindakan yang bisa menjaga keadilan pemilu,” beber Suminta.

Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, komisioner Bawaslu RI menyatakan bahwa mereka selalu bertindak netral dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi. Pekan lalu, mereka memerintahkan anggota Bawaslu di daerah untuk mempersiapkan segala bukti untuk menghadapi sengketa hasil Pileg di MK.

"Muka Bawaslu ada pada kita, maka ini pertanggungjawaban kita pada negara. Ini tanggung jawab bersama. Silakan bekerja, selamat berjuang," ujar anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, dalam keterangan tertulisnya.

Lantas Suminta menyoroti bagaimana selama Pemilu 2024 berlangsung, muncul berbagai dugaan ketidaknetralan anggota KPU. Namun dugaan itu, kata dia, terus-menerus menjadi desas-desus karena tidak ditindak atau dibuktikan secara hukum.

“Di beberapa daerah, anggota KPU diduga terlibat dalam sejumlah kecurangan. Ini memicu penurunan kualitas pemilu,” kata Suminta.

Jika dirinci per provinsi, Provinsi Papua Tengah menjadi daerah dengan jumlah permohonan sengketa terbanyak, dengan total 26 perkara. Di Papua Tengah saja, provinsi yang baru diibentuk tahun 2022 enam kabupaten menerapkan sistem noken tanpa pengecualian. 

Menurut sistem ini, pemungutan suara tidak dilakukan dengan prinsip ‘satu orang satu suara’ melainkan kesepakatan bersama di antara suatu kelompok warga untuk memilih calon tertentu.

Sementara pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional, Maret lalu, Papua Tengah memicu kritik dari perwakilan partai politik. Yang dipersoalkan saat itu adalah dugaan rekapitulasi di tingkat provinsi yang tidak transparan dan KPU provinsi yang tidak mengakomodasi keberatan saksi partai.

Menurut Suminta, persoalan yang muncul di Papua secara umum dimulai dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu. “Atas dasar terjadi intimidasi, mereka dengan mudah membawa hasil penghitungan suara seadanya. Mereka tidak menyelesaikan permasalahan di daerah, tapi ke pusat dan kini ke MK".

“Seharusnya penyelenggara pemilu menyelesaikan masalah di daerah secara maksimal. Makna dari persoalan ini: supervisi KPU lemah,” katanya.

Sidang perdana
Pada siding perdana di Gedung MK, Senin (29/4/2024) kemarin, Partai Gerindra membuat dalil bahwa terjadi kecurangan terstruktur dalam pemungutan suara berbasis noken di Papua Tengah. Mereka menuding, hasil rekapitulasi suara mereka berubah-ubah.

“Suara yang sudah diikat dengan sistem noken pada setiap distrik dihilangkan begitu saja pada saat pleno tingkat kecamatan,” kata Subadria, kuasa hukum Gerindra dalam sidang.

“Hasil yang diperoleh dari rekapitulasi kecamatan juga bisa berubah drastis di pleno tingkat kabupaten, begitu seterusnya hingga pleno tingkat provinsi,” ujar Subadria.

Gerindra meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU dan memerintahkan pemilihan suara ulang di enam kabupaten: Puncak Jaya, Paniai, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai.

PDIP juga memperkarakan hasil rekapitulasi suara di Papua Tengah, yaitu di Dapil 3 dan 5. Partai banteng membuat dalil serupa dengan Gerindra, bahwa suara mereka berubah dari tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Partai Garuda, di sisi lain, mempersoalkan hasil rekapitulasi suara Dapil 1 Papua Tengah. Mereka menuduh terjadi pelanggaran administratif dan pencurian suara di Distrik Sugapa dan Distrik Hitadipa. Partai Garuda membuat klaim, suara mereka di dua distrik itu berubah dari 4.666 suara menjadi nol.

Independesi MK
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti berpandangan, setidaknya terdapat dua hal yang bisa membuat penanganan sengketa Pileg 2024 bermasalah secara etis.

Pertama, hakim konstitusi Anwar Usman semestinya tidak dilibatkan dalam seluruh proses penanganan perkara. Pada November 2023 lalu, saudara ipar Presiden Joko Widodo (Jokowii) itu diberhentikan secara tidak hormat dari kedudukan ketua MK pasca putusan Majelis Kehormatan MK. 

Dia terbukti melanggar lima prinsip yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama: ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Persoalan kedua, ada pada sosok hakim konsitusi Asrul Sani. Asrul berkarir sebagai politikus PPP sebelum mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim MK pada 17 Januari lalu.

“Kalau benar mau etis, memperbaiki kewibawaan, MK harus serius menghindari conflict of interest. Anwar Usman tidak ikut sama sekali dan sewaktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang berkaitan dengan PPP, Asrul Sani tidak boleh ikut,” kata Bibiv sapaannya.

Meski tidak melibatkan Anwar maupun Asrul, Bivitri menilai proses penanganan sengketa Pileg 2024 tidak akan terganggu, termasuk dari segi komposisi hakim. "Kemarin waktu sidang sengketa Pilpres, komposisi hakim juga tidak ganjil,” kata Bibiv.

Apa kata MK?
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, angkat bicara terkait potensi relasi kepentingan antara Asrul dan PPP, pihak yang mendaftarkan perkara terbanyak ke MK.

Menurut Fajar, Asrul akan tetap mengikuti Rapat Permusyawaran Hakim dalam perkara terkait PPP, tapi tidak akan ikut mengambil putusan. Dia berkata, Asrul tidak dilarang oleh Majelis Kehormatan MK untuk ikut menyidangkan sengketa Pileg 2024.

"Memang Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah jauh-jauh mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berhadapan dengan PPP. Kemudian, RPH memutuskan dia ikut memeriksa, mengadili, tapi tidak ikut mengambil keputusan," kata Fajar.

Keterangan Arsul tidak memutus sidang perkara ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Panel II saat memulai sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI 2, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Arsul Sani merupakan salah satu hakim konstitusi yang pernah menjabat sebagai anggota DPR sekaligus politikus senior dari PPP. Saldi menjelaskan dirinya menyampaikan penjelasan terkait Arsul itu di awal persidangan kepada semua pihak agar semuanya menjadi jelas sejak awal.

"Karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP diberitahukan bahwa posisi pak Arsul itu akan tetap mengikuti persidangan tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus, clear ya," ujarnya.

"Beliau tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini dan semua yang bersentuhan dengan PPP. Apakah itu pemohon, maupun pihak terkait, beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," sambungnya.

Ia juga menjelaskan alasan kehadiran Arsul dalam persidangan karena berkaitan dengan pemenuhan kuorum hakim. "Kalau beliau tidak ikut (persidangan), maka akan menyebabkan forum atau kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup," jelas Saldi.

Pemeriksaan perkara PHPU Pileg kali ini bakal dilakukan tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. Arsul masuk dalam Panel II bersama Saldi Isra dan Ridwan Mansur.

MK bakal memutus sengketa pemilihan anggota legislatif di Pemilu 2024 paling lambat pada 10 Juni mendatang.