Yusril: Penambahan Jumlah Kementerian Bisa Dilakukan oleh Presiden Jokowi ataupun DPR


Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jika presiden terpilih Prabowo Subianto, ingin menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 kursi, maka harus merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Selain itu, menurut Ketua Umum PBB ini, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, nggak masalah," tutur dia.
Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbud Ristek yang terlalu gemuk.
"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbud Ristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.
Topik:
Panambahan Kementerian Yusril Ihza Mahendra Jokowi DPR Prabowo-GibranBerita Sebelumnya
Mangkir! KPK Ultimatum Azis Syamsudin
Berita Terkait

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, TPUA Bawa Bukti Baru Ini
19 jam yang lalu

Isu Ijazah Jokowi Digoreng seperti Ulah Preman Pasar, Roy Suryo Cs Penuhi Unsur Pidana
19 jam yang lalu

Delapan Poin Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI dari Reshuffle Menteri Pro-JKW hingga Usul Pergantian Wapres Gibran
18 April 2025 14:47 WIB