Dua Rancangan PKPU Terkait Pilkada Serentak 2024 Dibahas Hari Ini di DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Mei 2024 11:22 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU RI, Bawaslu dan DKPP), pada Rabu (15/5/2024).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Di meja pimpinan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Junimart Girsang dan Syamsurijal.

Ada pun rapat mengagendakan pembahasan dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pertama adalah rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Kedua, rancangan PKPU tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

"Agenda kita pada pagi hari ini adalah untuk membahas kemudian menyetujui dua rancangan PKPU itu, apakah kita setuju?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran anggota KPU lainnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta jajaran, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.

Topik:

Dia Rancangan PKPU Pilkada 2024 Komisi II DPR