Putusan MA Dinilai Bertentangan dengan Tujuan MA

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 31 Mei 2024 17:32 WIB
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti (Foto: Ist)
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ray Rangkuti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, menilai putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sangat bertentangan dengan tujuan MA. 

Pasalnya gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai tak sejalan dengan kepastian hukum. 

Sebab kata Ray, menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan yang tidak jelas kapan waktunya adalah sebuah keliruan. Karena hal ini akan sangat tergantung pada jadwal Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah.

"Seperti saat ini, kenyataannya, pemerintah belum membuat jadwal defenitif kapan pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 akan dilaksanakan," kata Ray kepada Monitorindonesia.com Jumat (31/5/2024). 

Lebih rumit lagi, lanjut Ray, karena pelantikan kepala daerah dimaksud tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah yang membuat jadwal, tetapi oleh presiden setelahnya. 

"Maka, bisa saja presiden yang sesudahnya mengubah jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebelumnya," sambungnya. 

Atas dasar itu kata dia, putusan MA sangat bertentangan dengan tujuan MA dan justru hanya akan membingungkan hukum. 

"Putusan MA itu justru bertentangan dengan tujuan MA membuat ketentuan baru: kepastian hukum. Menetapkan penghitungan batas usia sejak pelantikan justru lebih tidak pasti, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yakni dihitung sejak penatapan pasangan calon oleh KPU," bebernya. 

Lebih lanjut, ia menilai putusan MA juga sangat bertentangan dengan alasan mereka membatalkan PKPU. 

Untuk itu, kata Ray, putusan MA sama halnya seperti putusan MK yang akan menimbulkan kontroversi karena tidak memiliki sudut pandang objektif. 

"Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya," pungkasnya.