DPR Yakin Pelaku di Kasus Brigadir J Tak Hanya Satu Orang!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 15:22 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa Polri dari perspektif hukum pidana, tidak menutupkemungkinan adanya tersangka lain yang disebutkan dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari Jum`at (8/7). "Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," kata Arsul Sani, Kamis (4/8). Hanya saja, kata Wakil Ketua MPR itu, hal yang perlu didalami lebih lanjut adalah apakah terduga atau tersangka pelaku yang kedua itu statusnya sebagai orang yang turut serta melakukan, orang yang menyuruh melakukan, orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan. "Itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah, itu yang kita tunggu. Tentu ada harapan kami di Komisi III karena ini perkara yang menarik begitu banyak, begitu luas atensi," harapnya. Berdasarkan laporan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7) lalu, soal dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo. Seharusnya pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Namun, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP saja. “Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Monitorindonesia.com, Kamis (4/8). Sebelumnya, Polri menyatakan kasus tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Polisi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jum’at, tanggal 8 Juli 2022 adalah pembelaan diri dan membela istri Ferdy Sambo karena ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi karena dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338. “Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” kata Andi Rian Djajad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8). [Ode]