Surati OJK, Menkominfo Minta 800 Rekening Judi Online Diblokir

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 September 2023 16:18 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 800 rekening bank terafiliasi judi online. "Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan, dan secara norma mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu (20/9). Kementerian Kominfo, kata dia, melakukan beragam upaya dalam penanganan konten. Mulai dari sistem patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Adapun salah satu output dari penanganan tersebut ialah, ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online. Sehingga, ia meminta untuk menutup rekenening yang terkait judi online. Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pemblokiran rekening mengenai judi online, juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Budi juga mengatakan, pihaknya telah memblokir konten, rekening hingga e-wallet terkait aktivitas judi online. Terdapat 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet yang diblokir hingga 17 September 2023. Pada periode yang sama, pihak Kominfo juga telah melakukan takedown pada 971.285 konten dan situs tersebut. "Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet," tandasnya.

Topik:

judi online