Nirina Zubir Kalahkan Mafia Tanah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 16:51 WIB
Nirin Zubir memegang sertipikat tanah (Foto: Ist)
Nirin Zubir memegang sertipikat tanah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Nirina Zubir telah mengalahkan mafia tanah. Hal ini ditandai dengan penyerahan empat sertipikat tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni kepada keluarga Nirina Zubir, di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2).

Mereka sebelumnya menjadi korban mafia tanah. Dalam kesempatan itu, Nirina Zubir menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan sertipikat ini, yang dianggapnya sebagai bukti dari komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

“Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," katanya.

Nirina juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membantu menangani kasus ini. 

Sementara itu, Raja Juli menyatakan bahwa pihaknya berupaya membantu masyarakat yang kehilangan hak atas tanah akibat tindakan mafia tanah.

“Pada hari ini saya bisa menyerahkan sesuatu hak keluarga Mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah,” jelasnya.

Adapun keempat sertifikat tanah yang diserahkan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Sertipikat-sertipikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan statusnya dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir setelah mengalami permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

Raja Juli menjelaskan bahwa mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Oleh karena itu, penyelesaian masalah mafia tanah memerlukan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

Dengan dikembalikannya hak atas tanah kepada Nirina Zubir, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari pentingnya memiliki sertipikat tanah. Raja Juli menekankan bahwa sertipikat tidak boleh dipegang sembarangan karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bernama Riri Khasmita, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir hingga miliaran Rupiah. 

Riri Khasmita terlibat dalam pemalsuan dan pengalihan kepemilikan sertipikat tanah milik keluarga Nirina, yang mengakibatkan sejumlah bangunan/bidang tanah senilai Rp 17 miliar raib dirampas. Atas perbuatannya, Riri dijerat dengan pasal pemalsuan hingga pencucian uang. (wan)