75 Pegawai Tak Lolos TWK vs 90 Pegawai Pungli Rutan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Februari 2024 19:28 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadili 90 pegawai KPK yang diduga terlibat skandal tersebut. Selain 78 pegawai yang disanksi berat, hukuman terhadap 12 pegawai lain diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2).

Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai berupa sanksi permintaan maaf secara terbuka langsung.

Putasan sidang etik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 78 Pegawai KPK, kemarin (26/5), telah dilakukan eksekusi.

Dewan Pengawas berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan pelaku memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK (selanjutnya disebut Perdewas Etik KPK) oleh Dewas, yang menyatakan: 

"Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi da/atau golongan”.

Sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Perdewas Etik KPK. Penjatuhan sanksi berat didasarkan juga pada ketentuan Pasal 16 angka 1 huruf b, yang pada pokoknya menyatakan: “Sanksi Berat dijatuhkan terhadap Pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf b, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara”.

Merujuk pada Perdewas Etik KPK dibedakan apabila pelanggaran itu dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK atau Pegawai KPK. Dengan kata lain, ketentuan Perdewas Etik KPK melihat kapasitas subjek hukum sebagai syarat penjatuhan sanksi.

Teranyar, Dewas KPK menyebut bahwa ada 3 orang yang belum di sidang. "(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos)," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).

Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda. "Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu," ungkapnya.

Hukuman bagi pegawai tidak berhenti di putusan Dewas lembaga anturasuah itu. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, putusan Dewas tersebut sebatas pelanggaran etik insan KPK. 

"Sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK. Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin," kata Ali dalam 'Tanya Jubir: Pungli di Rutan KPK' yang ditayangkan dalam akun Instagram KPK seperti dilihat Monitorindonesia.com, Kamis (29/2). 

Setelah di Dewas, pengusutan perkara tersebut juga bergulir di inspektorat KPK. Di sana, penindakan secara disiplin. "Disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," tandasnya.

Kira-kira pungli hanya satu kali? Atau residivis?

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan kira-kira apakah aksi pungli yang mereka lakukan cuma berlangsung satu kali? Menurut Reza, patut diduga kuat, aksi pungli yang mereka lakukan di Rutan KPK lebih dari satu kali.

"Berarti mereka sesungguhnya adalah residivis," tegas psikologi jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, Rabu (28/2).

Reza menerangkan bahwa residivisme mereka bukan dihitung berdasarkan re-entry (berulang masuk lapas) atau re-punishment (berulang dijatuhi hukuman), melainkan berdasarkan perhitungan bahwa para staf KPK telah mengulang-ulang perbuatan pungli mereka. "Betapa pun baru satu kali ini aksi mereka terungkap lalu diproses etik," ungkapnya.

Dengan status sebagai residivis, lanjutnya, apakah cukup para staf itu menebus kesalahan mereka dengan permintaan maaf? Terlebih lagi, penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu menilai permintaan maaf mereka bukan berdasarkan inisiatif pribadi per pribadi, melainkan dipaksa lembaga.

Bahwa seremoni permintaan maaf digelar tanpa memperlihatkan muka dan membuka identitas pelaku, juga mengindikasikan bahwa masing-masing orang tergerak meminta maaf lebih karena perasaan malu, bukan perasaan bersalah.

"Ini terkesan teatrikal, ketimbang pertobatan substansial. Jadi, berapa kali permintaan maaf yang bisa dianggap setara dengan residivisme mereka?" ujarnya.

Daftar 90 Pegawai KPK Pungli di Rutan KPK:

Klaster I total 12 orang:

1. Deden Rohendi dengan total yang diterima sekitar Rp 425.500.000.
2. Agung Nugroho, Rp 182.000.000
3. Hijrial Akbar, Rp 111.000.000
4. Candra dengan, Rp 114.100.000
5. Ahmad Arif, Rp 98.600.000
6. Ari Teguh Wibowo, Rp 109.100.000
7. Dri Agung S. Sumadri, Rp 102.600.000
8. Andi Mardiansyah, Rp 101.600.000
9. Eko Wisnu Oktario, Rp 95.600.000
10. Farhan bin Zabidi, Rp 95.600.000
11. Burhanudin, Rp 65.000.000
12. Muhamad Ramdan, Rp 95.600.000

Klaster II total 13 orang:

1. Muhammad Abduh, Rp 85.000.000
2. Suharlan Rp 128.700.000
3. Gian Javier Fajrin, Rp 97.000.000
4. Syarfuddin, Rp 95.100.000
5. Wardoyo Rp 72.600.000
6. Gusnur Wahid Rp 68.500.000
7. Firdaus Fauzi Rp 46.500.000
8. Ismail Chandra Rp 30.000.000
9. Ari Rahman Hakim Rp31.000.000
10. Zainuri Rp 8.500.000
11. Dian Ari Harnanto Rp 4.000.000
12. Asep Jamaludin (nilai tidak dicantumkan)
13. Rohimah, Rp 29.500.000

Klaster III total 11 orang:

1. Muhammad Ridwan, Rp 160.500.000
2. Ramadhan Ubaidillah, Rp 154.000.000
3. Ricky Rachmawanto, Rp131.950.000
4. Tarmedi Iskandar, Rp100.600.000
5. Asep Anzar, Rp 99.600.000
6.Ikhsanudin, Rp 99.600.000
7. Maranatha, Rp 99.600.000
8. Eko Tri Sumanto, Rp37.000.000
9. Mahdi Aris, Rp 96.600.000
10. Muhammad Faeshol Amarudin, Rp96.600.000
11. Sopyan, Rp 88.600.000

Klaster IV total 20 orang:

1. Dharma Ciptaningtyas, Rp 103.500.000
2. Asep Saepudin, Rp 102.600.000
3. Teguh Ariyanto, Rp 96.600.000
4. Suchaeri, Rp 95.800.000
5. Natsir, Rp 96.600.000
6. Moehamad Febri Usmiyanto, Rp 95.550.000
7. Masruri, Rp 94.600.000
8. Muhamad Sekhudin, Rp 91.600.000
9. Adryan Gusti Saputra, Rp 92.100.00
10. Fandi Achmad, Rp 88.600.000
11. Nazar, Rp 52.000.000 juta
12. Afyudin, Rp 84.100.000
13. Turitno, Rp 81.600.000
14. Restu Maulana Malik, Rp 69.950.000
15. Jepi Asmanto, Rp 68.500.000
16. Rahmat Kurniawan, Rp 57.100.000
17. Martua Pandapotan Purba, Rp 63.500.000
18. Iin Iriyani, Rp 50.000.000
19. Kinsun Kase, Rp 16.000.000
20. Hairul Ambia, Rp 2.000.000

https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/02/Screenshot_6.png
78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf

Klaster V total 18 orang:

1. Fikar Iskandar, Rp 3.000.000
2. Korip, Rp 34.000.000
3. Amirulloh, Rp 61.500.000
4. Ari Kuswanto, Rp 43.500.000
5. Harun Al Rasyid, Rp 3.000.000
6. Andi Prasetyo Pranowo, Rp 20.500.000
7. Dena Randi, Rp 13.000.000
8. Nurdiansyah, Rp 30.000.000
9. M. Denny Arief Hidayatullah, Rp 22.000.000
10. Mochamad Yusuf, Rp 2.000.000
11. Gustami, Rp 14.500.000
12. Didik Hamadi, Rp 8.000.000
13. Mohamad Yusuf, Rp 12.000.000
14. Andi Makkasopa, Rp 4.000.000
15. M. Fuad, Rp 12.000.000
16. Mekel Jaka Prasetia, Rp 9.000.000
17. Agung Sugiarto, Rp 4.000.000
18. Diantara, Rp 6.000.000

Klaster VI total 16 orang:

1. Sutrisno, Rp 6.000.000
2. Dedi Darmadi, Rp. 1.500.000
3. Indra, Rp. 2.000.000
4. Irawan, Rp. 1.000.000
5. Ujang Supena, Rp 1.000.000
6. Agus Afiyanto, Rp. 1.000.000
7. Bambang Agus Suhardiman, Rp. 1.000.000
8. Budi Handoko, Rp. 1.000.000
9. Dede Rahmat, Rp. 1.000.000
10. Fauzan, Rp. 1.000.000
11. Handriyan, Rp. 1.000.000
12. Muhammad Ardian, Rp. 1.000.000
13. Novian Surya Perdana, Rp. 1.000.000
14. Subandi, Rp. 1.000.000
15. Sutriyono Widodo, Rp. 1.000.000
16. Rizky Andreansyah, Rp. 4.000.000

Namun demikian, jika melihat pada penjatuhan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka ini, beberapa masyarakat merasakan kekecewaan.
Terlebih, apabila dibandingkan dengan dahulu ada beberapa pegawai yang terpaksa tersingkir dari lembaga KPK ini.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa mereka tidak dilakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat? Apakah dalam Perdewas Etik KPK tidak menyediakan ruang itu di dalam ketentuan ini?.

Jika mencermati Perdewas Etik KPK, di dalam ketentuan Perdewas Etik KPK telah diberikan ruang bahwa pegawai yang telah dijatuhkan Sanksi atas Pelanggaran Etik tidak membebaskan pegawai dari hukuman disiplin yang berlaku bagi aparatur sipil negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Perdewas Etik KPK.

Pun Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam hal ini yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, bahwa penjatuhan sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, tidak menutup kemungkinan juga para pegawai tersebut dapat dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin ASN.

Yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah bahwa Perdewas Etik KPK dalam bentuk sanksinya dengan jenis sanksi berat, bentuk sanksinya hanya berupa permintaan maaf secara langsung apabila dilakukan oleh Pegawai KPK. Namun berbeda apabila perbuatan itu dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, maka bentuk sanksinya berupa pengunduran diri.

Tidak terdapatnya pengaturan norma pemberhentian tidak dengan hormat  menjadi “lubang hukum” di dalam Perdewas Etik  KPK tersebut, apabila terjadi tindakan korupsi oleh oknum pegawai KPK itu sendiri.

Terlebih korupsi itu dilakukan secara jemaah yang dilakukan secara melawan hukum termasuk salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam UU Tipikor.

Apakah terlalu enteng?

Reza Indragiri Amriel melanjutkan. Dia menilai bahwa pada lembaga yang semestinya menempatkan standar etik dan standar moral pada posisi tertinggi dan mutlak, hukuman meminta maaf kosmetik oleh pegawai KPK tersebut sedemikian rupa jelas terlalu enteng.

Satu lagi, katanya, seandainya kepada para pelaku pungli itu dikenakan tes wawasan kebangsaan (TWK), akan seperti apa hasilnya? Atau mungkin memang tak perlu lagi mereka di-TWK.

"Bahwa mereka sudah menyimpang dari nilai-nilai integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan, itu saja sudah menunjukkan betapa wawasan kebangsaan mereka sedemikian bobrok," kata Reza

Reza juga pun mempertanyakan, pascaupacara permintaan maaf tersebut, 78 pegawai pelaku pungutan liar itu akan ditempatkan di mana? "Ruang kerja yang mana yang masih layak diisi para pegawai itu? KPK bisa memastikan puluhan orang itu tidak akan mengulangi aksi pungli mereka?" tutur Reza Indragiri.
 
Sekedar tahu bahwa, selain 90 pegawai KPK itu, sebelumnya ada sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Tes ini merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang baru. Saat itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dinyatakan tidak bisa bergabung lagi dengan komisi antirasuah alias dipecat.

Dia mengatakan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh para penguji, mereka sudah tidak bisa lagi dibina. "Warnanya bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021) silam.

Daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos dalam TWK:

1 Sujanarko

2 Ambarita Damanik 

3 Arien Winiasihulp 

4 Chandra Sulistio Reksoprodjo    

5 Hotman Tambunan     

6 Giri Suprapdiono   

7 Harun Al Rasyid 

8 Iguh Sipurba     

9 Herry Muryanto   

10 Arbaa Achmadin Yudho 

11 Faisal   

12 Herbert Nababan       

13 Afief Yulian Miftach     

14 Budi Agung Nugroho     

15 Novel Baswedan     

16 Novariza   

17 Budi Sokmo Wibowo     

18 Sugeng Basuki       

19 Agtaria Adriana       

20 Aulia Postiera       

21 M Praswad Nugraha       

22 March Falentino       

23 Marina Febriana       

24 Yudi Purnomo   

25 Yulia Anastasia Fuada   

26 Andre Dedy Nainggolan     

27 Ahmad Fajar

28 Airien Marttanti Koesniar    

29 Juliandi Tigor Simanjuntak   

30 Nurul Huda Suparman

31 Rasamala Aritonang     

32 FA       

33 Andi Abdul Rachman     

34 AH       

35 Nanang Priyono    

https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/800/cpsprodpb/286D/production/_118694301_pegawaikpk-antara.jpg
Puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan mengadukan program alih status menjadi aparatur sipil negara ke Komnas HAM

36 Qurotul Aini Mahmudah

37 Hasan       

38 Rizki Bayhaqi   

39 Rizka Anungnata     

40 Candra Septinal       

41 Waldy Gagantika 

42 AH   

43 H  

44 WAD   

45 Abdan Syakuro

46 DM     

47. MCK

48. Ronald Paul Sinyal       

49. EP 

50. AP   

51. Panji Prianggoro

52 Damas Widyatmoko   

53. Rahmat Reza Masri   

54. GAL  

55. AR   

56. Benydictus Siumlala Martin Sumarno

57. Adi Prasetyo   

58. Ita Khoiriyah    

59. Tri Artining Putri

60. APS     

61. Christie Afriani     

62. DAK       

63. LZA     

64. NAP       

65. Rieswin Rachwell       

66. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan

67. Wisnu Raditya Ferdian   

68. AP  

69. TI   

70. ES     

71. AA   

72. D   

73. Teuku M. Rully

74. OR

75. YP

(wan)