Komnas HAM Harap Bawaslu Kawal Hak Pilih Kelompok Marginal Rentan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Juli 2023 19:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) audiensi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam audiensi itu, Komnas HAM dan Bawaslu membahas pemenuhan hak asasi konstitusional kelompok marginal rentan pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengharapkan, Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi tahapan Pemilu, mengawal hak pilih seluruh masyarakat Indonesia. "Kami harapkan seluruh jajarannya melalukan pengawasan yang lebih ketat, lebih intensif, atas hak konstitusional warga negara kelompok rantan, misalnya warga binaan di LP maupun rutan, warga panti jompo, lansia, panitia, dan masyarakat adat suku terasing" kata Pramono saat konferensi pera di Media Center Bawaslu RI, Selasa (25/7). "Lalu kemudian kelompok minoritas, pemilih pemula, perempuan, pekerja migran, dan lain-lain," sambungnya. Mantan Anggota KPU RI periode 2017-2022 ini mengharapkan, program-program yang dijalankan oleh Bawaslu bisa menyasar ke para kelompok marginal rentan. Sebab, seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berumur 17 tahun atau lebih memiliki hak untuk memilih di Pemilu serentak 2024. "Kami berharap fokus kegiatannya diaragkan kepada pelindungan hak konstitusional kelompok masyarakat marginal rentan," jelas Pramono. Lebih lanjut mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten ini menyarankan kepada Bawaslu untuk melibatkan kelompok marginal rentan di setiap kegiatan pengawasan. "Kami berharap teman-teman Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas hak konstitusional itu melibatkan dan memberdayakan pengawas dari kelompok mereka sendiri," pungkas Pramono. (ABP)     #Kawal Hak Pilih Kelompok Marginal Rentan